Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Alex Noven, pengacara Mularis Djahri. (IDN Times/Istimewa)
Alex Noven, pengacara Mularis Djahri. (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penyerobotan lahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mularis Djahri melalui kuasa hukumnya, Alex Noven, meminta Diskrimsus Polda Sumsel mengembalikan uang perusahaan miliknya PT Campang Tiga.

Alex mengatakan, uang sebesar Rp21 miliar itu merupakan hak PT Campang Tiga yang akan digunakan untuk menjalankan operasional usaha serta membayar gaji lebih dari 1.000 orang karyawan.

”Kami menilai pemblokiran dan penyitaan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel merupakan bentuk penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau Abuse of Power, karena telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) sampai ayat (7) UU TPPU,” ujar Alex melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (29/8/2022).

1. Tuntut tiga bank BUMN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Alex juga menuntut pertanggungjawaban tiga bank yang telah memblokir serta memindahkan uang ke rekening asal PT Campang Tiga serta rekening pribadi H Mularis Djahri. Ketiga bank yang akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu adalah BNI KCP Musi Palembang, BRI KCP Kapt Arivai, dan Bank Mandiri KCP Demang lebar Daun.

“Apabila pernyataan kami ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang wajar, maka kami akan melapor ke OJK selaku instansi yang melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, khususnya terhadap pelanggaran serta kejahatan sektor keuangan seperti rekayasa kasus yang dialami klien kami,” ujar Alex.

Alex menjelaskan, pihak bank seharusnya merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Dia menilai Bank BNI KCP Musi Palembang, BRI KCP Kapt Arivai, dan Bank Mandiri KCP Demang lebar Daun, melanggar pasal 25 Peraturan OJK nomor 1/7/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Jadi dengan adanya kewajiban bank tersebut, maka seharusnya konsumen mendapat kepastian berupa keamanan simpanan, dana, atau aset yang dimiliki pada bank,” ucapnya.

Bank BRI dituduhkan telah melakukan pemblokiran sepihak dana Mularis sebesar Rp5,54 miliar, Bank BNI Rp10,26 miliar, dan Bank Mandiri sebesar Rp5,14 miliar. Surat somasi kepada ketiga bank BUMN telah dilayangkan pada 19 Agustus 2022.

2. Penyidik dituding melakukan penyimpangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di