Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penyerobotan lahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mularis Djahri melalui kuasa hukumnya, Alex Noven, meminta Diskrimsus Polda Sumsel mengembalikan uang perusahaan miliknya PT Campang Tiga.
Alex mengatakan, uang sebesar Rp21 miliar itu merupakan hak PT Campang Tiga yang akan digunakan untuk menjalankan operasional usaha serta membayar gaji lebih dari 1.000 orang karyawan.
”Kami menilai pemblokiran dan penyitaan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel merupakan bentuk penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau Abuse of Power, karena telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) sampai ayat (7) UU TPPU,” ujar Alex melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (29/8/2022).