Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda. (IDN Times/Aryodamar)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sarimuda sebagai mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah di Sumatra Selatan (BUMD Sumsel). Sarimuda ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi kerja sama angkutan batu bara milik daerah saat dirinya menjabat Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) pada 2019-2021.

Menanggapi penahanan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru irit bicara. Dirinya enggan mengomentari proses hukum yang sedang berjalan.

"Aku tidak punya hak untuk memberikan komentar karena bukan jubir KPK," ungkap Deru, Kamis (21/9/2023).

1. Deru yakin Sarimuda ditahan setelah proses panjang

Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari hasil pemeriksaan KPK ditemukan dugaan korupsi pengangkutan batu bara pada 2019-2021. Penyidik menemukan ada indikasi kerugian negara Rp18 miliar dari operasi pengangkutan batu bara tersebut.

"KPK menahan seseorang melalui berbagai proses, ya. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan, dan penahanan," jelas dia.

2. PT SMS tetap berjalan meski Sarimuda tersandung kasus

Editorial Team

Tonton lebih seru di