Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kerap Diejek Pelacur, Jadi Sebab RK Habisi Adik Ipar dengan Racun Ikan

Tersangka RK (19) ditahan Polrestabes Palembang dalam kasus pembunuhan di adik ipar (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Polrestabes Palembang tetapkan RK (19) sebagai tersangka pembunuhan siswi SMP ANF (13) karena sakit hati dengan perkataan adik iparnya.
  • Tersangka membeli racun ikan jenis putas secara online, mencampurkannya ke air putih agar korban dan suaminya tidak curiga, lalu mengajak korban minum jamu dengan hadiah Rp300 ribu.
  • Korban meninggal akibat racun ikan setelah merasa mual, tersangka hanya diam menunggu korban meninggal dunia, lalu menyeret dan menyembunyikan tubuhnya di balik lemari. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang menetapkan RK (19) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan siswi SMP berinisial ANF (13). Menurut polisi, pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana oleh tersangka lantaran sakit hati dengan perkataan adik iparnya yang menyebut dirinya sebagai pelacur.

"Kejahatan ini sudah terencana oleh tersangka, mulai dari membeli zat berbahaya jenis putas, mengajak tantangan minum jamu, dan eksekusi," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (20/12/2024).

1. Tersangka beli racun ikan secara online

Tersangka RK (19) ditahan Polrestabes Palembang dalam kasus pembunuhan di adik ipar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Harryo menjelaskan, racun ikan alias potas tersebut dibeli tersangka secara online pada 2 Desember 2024 seharga Rp47 ribu. Menurut Harryo, tersangka mencampur racun tersebut ke air putih agar korban dan suaminya tidak curiga.

Proses eksekusi itu dilakukan dengan mengajak korban untuk ikut tantangan minum jamu dengan hadiah Rp300 ribu. Tersangka yang percaya lalu datang ke rumah RK saat keadaan sepi.

"Perbuatan tersangka karena dendam perkataan kasar korban yang sering dibilang lonte dan anak haram," jelas dia.

2. Tersangka menyaksikan korban meninggal dunia

Tersangka RK (19) ditahan Polrestabes Palembang dalam kasus pembunuhan di adik ipar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya menambahkan, usai meminum potas tersebut korban mulai merasa mual. Tersangka pun sempat melihat korban tak berdaya di dalam kamar mandi. Korban ANF sempat kritis selama dua jam sebelum tewas. Tersangka pun hanya diam menunggu korban meninggal dunia.

"Usai memastikan korban meninggal tersangka menyeret tubuh korban dan meletakan tubuhnya di balik lemari," jelas dia.

3. Polisi pastikan korban meninggap karena racun

Tersangka RK (19) ditahan Polrestabes Palembang dalam kasus pembunuhan di adik ipar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara memastikan korban meninggal akibat racun ikan. Adapun luka di tubuh korban disebabkan oleh benturan saat jatuh di kamar mandi.

"Luka-luka itu muncul saat korban terjatuh di kamar mandi dan saat diseret tersangka setelah tewas," jelas Harryo.

4. Tersangka terancam hukuman mati

Ilustrasi lapas. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun untuk barang bukti yang disita, yakni beberapa unit ponsel, botol air mineral bekas racun putas, sejumlah pakaian korban, dan print out pemesanan racun ikan seberat 250 gram di online shop.

"Tersangka terancam dengam hukuman mati," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us