Kecanduan Judol, ASN Lubuk Linggau Gelapkan Motor Honorer

Lubuk Linggau, IDN Times - Sabri (48) Warga Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau ini diringkus polisi pasal penggelapan sepeda motor. ASN di Pengadilan Agama Lubuk Linggau ini telah menggadaikan motor temannya sendiri, seorang pegawai honorer, lantaran kecanduan judi online (judol).
Aksi penggelapan ini terungkap setelah korban Herliansyah (37) berulang kali meminta motornya yang dipinjam pelaku untuk dikembalikan. Namun pelaku selalu berkilah dan mencari alasan untuk tidak mengembalikan motor tersebut.
1. Korban percaya pinjamkan motornya karena sesama rekan kerja

Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Penggelapan motor korban terjadi di Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Jalan Yos Sudarso RT 01 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuinggau Timur I.
"Awalnya korban berangkat dari rumahnya menuju ke kantor dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BD 5796 AW, lalu setibanya di kantor korban memarkirkan motornya di parkiran Kantor Pengadilan Agama Lubuk Linggau," ujarnya.
Sekira pukul 12.30 WIB pelaku Sabri mendatangi korban bermaksud meminjam sepeda motornya dan bermaksud pergi ke Taspen. Lalu karena percaya korban yang merupakan teman sekantor pelaku pun meminjam motornya.
"Usai menerima kunci motor milik korban, pelaku berjanji akan mengembalikan motor tersebut. Sabri pun langsung pergi membawa motor korban, namun pada sore harinya motor tak kunjung dikembalikan," jelasnya.
2. Pelaku berikan alasan berbelit saat diminta kembalikan motor

Korban kemudian mengajak teman kerjanya bernama Mursyid mencari keberadaan pelaku Sabri di rumahnya yang beralamat di Simpang Priuk. Namun, pelaku tidak ada di rumahnya dan istri pelaku menerangkan suaminya belum pulang.
Keesokan harinya karena tersangka belum juga mengembalikan motor korban, maka pada Sabtu (24/5/2025) pukul 09.00 WIB, korban kembali mengajak temanya bernama Tarmizi pergi ke rumah pelaku.
"Saat itu korban pun bertemu dengan pelaku, lalu korban menanyakan keberadaan motornya dan pelaku menjawab motor korban ada di kantor Polisi. Jam 5 sore nanti akan dikembalikan," ucap Kapolsek.
Mendengar jawaban dari pelaku, maka korban pulang bersama temannya Tarmizi. Namun ternyata motor korban masih belum diantarkan. Lalu sekira pukul 17.00 WIB korban kembali pergi ke rumah pelaku untuk menemuinya.
3. Motor korban digadaikan pelaku Rp1 juta

Hingga Senin (26/5/2025) pelaku masih saja belum juga mengembalikan motor milik korban. Merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, maka selanjutnya korban melaporkan kejadian yang alaminya ke Polsek Lubuk Linggau Timur. Setelah menerima laporan korban Herliansyah, anggota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan analisa rekaman CCTV.
"Dari bukti petunjuk, petugas bergerak menangkap pelaku di rumahnya. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur guna proses penyidikan lebih lanjut serta proses pemberkasan perkara," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Revo di Pengadilan Agama Lubuk Linggau.
"Tersangka mengakui motor milik korban dipinjam oleh Veng dan digadaikan sebesar 1 juta. Pelaku menerima uang sebesar 150 ribu dan mengakui uang tersebut untuk nyabu dan judi slot," terang AKP Rodiman.