Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gadis Down Syndrome Diperkosa Tetangga Saat Ambil Air Sumur

Kota Prabumulih
Gadis Down Syndrome Diperkosa Tetangga Saat Ambil Air Sumur
google
Share Article

Prabumulih, IDN Times - Seorang gadis berinisial NA (23) yang menderita down syndrome di Prabumulih, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangga neneknya bernama Rahmat Rian Wahyudi (32), warga Jalan Lingkar, kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa yang menimpa gadis malang tersebut terjadi pada Rabu (8/11/2023) pukul 14.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah neneknya yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Cambai.

  1. 1. Pelaku sempat minta maaf usai kepergok

    Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)
    Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

    Korban sedang mengambil air di sumur dan pelaku langsung menarik tangan korban. Ia kemudian mendorong korban sehingga jatuh terlentang. Pelaku pun memerkosa korban di tempat kejadian.

    Pada saat itu, kakak sepupu korban memergoki perbuatan pelaku. Kemudian, ia pergi meninggalkan korban begitu saja setelah meminta maaf.

  2. 2. Polisi telah menangkap pelaku

    Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu. Polisi telah mengamankan pelaku usai menerima laporan.

    "Korban adalah anak dari pelapor yang mengidap penyakit down syndrome. Saat korban sedang mengambil air di sumur, pelaku langsung menarik tangan korban serta mendorongnya. Pelaku memaksa korban menurunkan celana sampai ke paha," ujarnya.

  3. 3. Pelaku sempat kabur ke wilayah Cambai

    Metro
    Metro

    Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sempat kabur ke wilayah Kelurahan Cambai. Unit Pidum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, langsung menuju ke tempat persembunyiannya.

    "Pelaku kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya 

    Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang-bukti berupa pakaian korban dan pelaku.

    "Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia akan dikenakan pasal 289 KUHP kasus pencabulan," tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More