Dalam DPO, Selebgram PAlnaura Masih Berbisnis dari Jepang

- Alnaura Karima Prames (32) buron selama tahun atas kasus investasi bodong di Palembang.
- Modusnya membuka keran investasi bisnis pakaian dengan korban mengalami kerugian sekitar Rp523 juta.
- Setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Alnaura kabur ke luar negeri dan masih menjalankan bisnis jastip melalui akun Instagramnya.
Palembang, IDN Times - Alnaura Karima Prames (32) lebih dari tahun buron sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirinya dilaporkan puluhan orang di Palembang atas kasus investasi bodong.
Sebagai selebgram, Alnaura memiliki usaha sampingan yakni, jual beli baju. Dirinya menjalankan usaha dari jasa titip (Jastip) pakaian yang dibeli dari luar negeri.
1. Alnaura sempat janjikan keuntungan bisnis pakaian 10 persen

Dari modus yang dilakukan Naura, dirinya membuka keran investasi kepada para korban untuk berbisnis pakaian. Kebanyakan korban mempercayakan uangnya kepada Naura dengan perjanjian pembagian hasil keuntungan bisnis sekitar 9-10 persen.
Tercatat ada 10 orang yang akhirnya melaporkan Naura ke Polrestabes Palembang 2022 silam. Adapun kerugian dari investasi bodong itu diperkirakan mencapai Rp523 juta.
Para korban mulai menaruh curiga saat Alnaura tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan. Akhirnya setelah didesak, akhirnya Alnaura menjanjikan akan mencicil uang para member bisnisnya tersebut.
2. Alnaura sempat bebas setelah banding di PT Palembang

Alnaura sempat menjalani proses hukum setelah ditahan polisi dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Dirinya bahkan mendapat tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara diberikan Majelis Hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Alnaura melakukan banding ke PT Palembang. Pasalnya banding yang dilakukan dikabulkan sehingga dirinya dibebaskan dari jerat hukum, Selasa (7/6/2022).
Menanggapi pembebasan Naura tersebut, Kejari Palembang langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tak lama dirinya kembali diminta untuk ditahan lantaran mengabulkan kasasi yang ada.
Namun, belum terpidana kembali ke dalam penjara dirinya sudah kabur dulu ke luar negeri. Selama dua tahun dirinya menjadi DPO Kejagung RI setelah berpindah-pindah negara mulai dari Thailan, Malaysia, Singapura dan Jepang.
3. Tetap jualan meski berstatus DPO

Selama dalam pelarian, Alnaura tak kunjung tersentuh hukum. Dirinya masih menjalani bisnis jastip yang dilakukan melalui akun media sosial instagramnya @alnauraakpp.
Bahkan dirinya secara terang-terangan membuat keterangan di akun instagramnya bahwa dirinya saat itu tinggal di Jepang. Dirinya bahkan memposting hampir semua kegiatan bisnis yang dilakukannya.
Alnaura juga memposting aktivitas jual belinya terakhir kali 23 jam silam pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB atau sebelum dirinya ditangkap.



















