Palembang, IDN Times – Organisasi buruh di Sumatra Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait pengupahan. Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8-10 persen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup.
"Formulasi upah minimum masih dalam pembahasan di Kemenaker, sehingga belum ada kepastian mengenai kenaikan yang akan diterapkan," kata Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan, Sabtu (9/11/2024).