Bupati Banyuasin Berang, Akses Dermaga Karang Baru Diportal Preman

- Bupati Banyuasin Askolani membuka sendiri besi penghalang di Dermaga Karang Baru.
- Askolani awalnya mencoba berkomunikasi dengan warga, namun akhirnya memutuskan untuk membuka portal yang menghalangi akses jalan umum.
- Lahan tersebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan masuk dalam kawasan jalur hijau serta Daerah Aliran Sungai (DAS).
Banyuasin, IDN Times - Video Bupati Banyuasin Askolani tak dapat menahan emosinya karena akses masuk Dermaga Karang Baru diportal viral di media sosial.
Dalam video tersebut, sang bupati awalnya mencoba berkomunikasi baik-baik dengan seorang warga mengenakan topi dan berkaus putih. Namun karena bertele-tele, Askolani dengan spontan mengangkat dan mencabut portal yang terbuat dari besi tersebut.
1. Pria diduga preman halangi bupati buka portal

Peristiwa ini terungkap setelah Askolani melakukan inspeksi menumpangi mobil dinas BG 1 J menggunakan kapal motor penumpang (KMP) Puteri Leanpuri dari Pelabuhan Srimenanti menuju Pelabuhan Karang Baru, Selasa (11/3/2025).
Askolani mendatangi langsung jalan menuju Dermaga Karang Baru yang terletak di Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin. Namun saat Askolani bersama pejabat terkait hendak membuka portal yang menghalangi akses tersebut, mereka mendapati seorang pria yang diduga preman mengaku mendapat perintah dari seorang bernama Doni.
Pria tersebut mengaku suruhan Doni, anggota LSM merangkap wartawan dan berusaha menghalangi upaya pembukaan portal. Pria tersebut beralasan seluruh kendaraan dan orang tidak diperbolehkan keluar dari Pelabuhan Karang Baru.
2. Pria yang halangi Bupati Askolani tak tunjukan bukti SHM

Dalam pertemuan langsung antara Askolani dan pria tersebut, sang bupati mencoba berbicara secara baik-baik.
"Jika masalah ini belum selesai, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum atau musyawarah kekeluargaan. Jangan menghalangi akses jalan umum seperti ini. Ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak," tegas Askolani.
Pria tersebut tetap ngotot tak ingin membuka dengan alasan lahan yang digunakan untuk pembangunan pelabuhan, termasuk jalan menuju dermaga adalah milik Doni. Menurutnya lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun pria itu tidak dapat menunjukkan bukti yang sah mengenai kepemilikan SHM tersebut. Hingga akhirnya, Askolani memutuskan untuk membuka paksa sendiri portal tersebut demi kelancaran akses bagi masyarakat dan kendaraan yang lewat.
3. Portal ditutup oleh oknum LSM merangkap wartawan

Askolani juga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkimtan) untuk memeriksa status SHM dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan jalur hijau dan Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga tidak ada SHM yang diterbitkan untuk lahan di sekitar dermaga Karang Baru.
"Kami memutuskan untuk membuka portal ini karena tidak seharusnya menghalangi kepentingan umum," ungkap Askolani.
Merasa geram dengan tindakan Doni yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM ternama, Bupati Askolani memerintahkan Kadis Perkimtan Riyan untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut mencakup berbagai tuduhan, termasuk upaya penguasaan fasilitas negara.
4. Jika akses kembali diportal, siap-siap berurusan dengan hukum

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banyuasin Mulyanto, mengonfirmasi bahwa portal telah dibuka. Jika oknum yang sama mencoba lagi menutup akses tersebut dengan portal, pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut kepada aparat hukum.
"Jika kejadian serupa terulang, kami akan menindaklanjutinya dengan pendekatan hukum," ujar Mulyanto.