Buntut Tolak Pasien, Direktur RSUD Rasidin Padang Diberhentikan

- Direktur RSUD dr Rasidin Padang dan jajarannya diberhentikan dari jabatannya setelah viralnya penolakan pasien.
- Pemberhentian dilakukan untuk pemeriksaan terkait kasus penolakan pasien, dengan pejabat yang diberhentikan dipindahkan sebagai staf di instansi pemerintahan Kota Padang.
- Jabatan Direktur RSUD diserahkan sementara kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, sementara pejabat lainnya sudah ditunjuk pelaksana tugasnya.
Padang, IDN Times - Buntut dari viralnya penolakan pasien, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin Padang beserta jajarannya diberhentikan dari jabatannya masing-masing.
"Memang ada empat orang yang diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak kemarin, Senin (2/6/2025)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon saat dihubungi IDN Times, Selasa (3/6/2025).
Ia mengungkapkan, pemberhentian tersebut dilakukan karena pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut berkaitan dengan kasus viral beberapa waktu lalu.
1. Direktur dan jajaran diberhentikan

Mairizon mengungkapkan, beberapa pejabat yang diberhentikan tersebut adalah Direktur, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Perawatan.
"Mereka akan diperiksa nantinya dan kami akan meminta keterangan kepada mereka berkaitan dengan kasus viral dugaan penolakan terhadap pasien," katanya.
Menurutnya, seluruh jajaran yang diberhentikan tersebut ditempatkan sebagai staf di instansi pemerintahan Kota Padang dan digantikan dengan pejabat lainnya.
"Untuk yang diberhentikan ini dipindahkan sebagai staf di Bapeda Kota Padang," katanya.
2. Siapa penggantinya?

Mairizon mengungkapkan, untuk jabatan Direktur RSUD saat ini diserahkan sementara kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang.
"Untuk pejabat lainnya sudah ditunjuk juga pelaksana tugasnya dari Dinas Kesehatan juga yang paham dengan mekanisme perawatan dan pelayanan kesehatan," katanya.
Mairizon mengungkapkan bahwa untuk jabatan Kabid Pelayanan dan Keperawatan dipltkan kepada Rahmat Taufik, plt Kasi Pelayanan dr. Citra Septiyenri Syahnur dan plt Kasi Keperawatan Ns. Melda Kartika.
3. Akan lakukan pemeriksaan

Mairizon mengungkapkan, untuk para pejabat yang telah diberhentikan tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam soal pelayanan yang diberikan.
"Untuk melakukan pemeriksaan tersebut kita harus dinonaktifkan terlebih dahulu dari jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan," katanya.