Bawaslu Sumbar: Beberapa Daerah Sudah Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

- Bawaslu Sumbar mencatat beberapa sengketa Pemilu telah diajukan ke MK oleh pasangan calon Kepala Daerah setelah rekapitulasi suara Pilkada 2024.
- Sengketa Pemilu diajukan ke MK berasal dari daerah seperti Kabupaten Pasaman, Kota Solok, Payakumbuh, dan Solok Selatan.
- Pasangan calon nomor urut 02 masih memiliki waktu 2 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke MK setelah rekapitulasi selesai dilaksanakan.
Padang, IDN Times - Setelah dilakukannya rekapitulasi suara Pilkada 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat mencatat ada beberapa sengketa Pemilu yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon Kepala Daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat, Alni saat dikonfirmasi pada Senin (9/12/2024).
"Kalau kita lihat dari website Mahkamah Konstitusi mengirimkan beberapa informasi terkait sengketa Pemilu ini," katanya.
1. Sengketa Pemilu di beberapa daerah

Alni mengungkapkan, Bawaslu Sumbar telah melihat beberapa sengketa Pemilu yang diajukan ke MK dari beberapa daerah.
"Sudah ada beberapa daerah seperti Kabupaten Pasaman, Kota Solok, Payakumbuh dan Solok Selatan dan beberapa daerah lainnya," katanya.
Menurut Alni, sengketa Pemilu tersebut nantinya akan diproses oleh MK sesuai dengan bukti-bukti yang diserahkan oleh setiap pasangan calon yang mengajukannya.
2. Sengketa Pemilu di Pilgub Sumbar

Alni mengungkapkan, untuk sengketa Pilgub Sumbar belum terlihat teregister di website MK sampai saat ini.
"Ini mungkin karena rekapitulasi baru selesai dilaksanakan kemarin dan masih ada waktu untuk pengajuan sengketanya," katanya.
Ia mengungkapkan, pasangan calon nomor urut 02 masih memiliki waktu hingga 2 hari ke depan untuk mengajukan sengketa Pemilu ke MK.
3. Hasil rekapitulasi Pilgub Sumbar

Sebelumnya, KPU Sumatra Barat telah melakukan rekapitulasi hasil Pilgub yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu beserta beberapa PSU yang dilakukan.
Dalam hasil rekapitulasi tersebut, dinyatakan bahwa pasangan dengan nomor urut 01 mendapatkan suara terbanyak, yaitu 77,12 persen dari jumlah suara sah.
Sementara, pasangan dengan nomor urut 02 mendapatkan suara sebanyak 22,88 persen dari total jumlah suara sah.
KPU Sumbar juga menyatakan, partisipasi pemilih pada saat pelaksanaan Pilkada 2024 lalu tidak mencapai target dan hanya sebanyak 57,15 persen dari jumlah DPT yang dicatat.