Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat telah menindak tegas pemilik usaha tambang galian C yang tidak mengikuti aturan yang telah disepakati. Lokasi galian yang ditindak ada di beberapa wilayah.
"Pada tahun 2024 ini ada beberapa tambang galian C yang kami lakukan penindakan dan tidak diperbolehkan beroperasi sampai saat ini," kata Kepala Dinas Energi Sumbar Daya Mineral (ESDM) Sumatra Barat, Herry Martinus saat diwawancarai IDN Times, Selasa (2/12/2024).
Sementara, penindakan untuk tambang galian C yang ilegal atau tidak memiliki izin, menurut Herry, bukan wilayah kewenangan dinas yang dia pimpin.
