Nah Lho! Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana Dipanggil KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times- Komisioner KPU Sumsel, Amrah Muslimin menyatakan, dipanggilnya Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (29/1) ini, hanya sebagai saksi.
"Beliau masih dimintai keterangan sebagai saksi, mohon bersabar ya kawan kawan," kata Amrah kepada media, Rabu (29/1).
1. Pemeriksaan terkait proses perolehan suara dari PDIP di dapil Sumsel 1
Amrah melanjutkan, pemanggilan Ketua KPU Sumsel tersebut juga terkait proses perolehan suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan (dapil) Sumsel 1.
"Terkait ws. Hasil rekap kami itu kan dijadikan patokan penetapan Riszky (Aprilia) sebagai calon terpilih," jawabnya singkat.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mardiana sendiri memenuhi panggilan KPK terkait dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Periode 2019-2024.
2. KPK belum ketahui keberadaan Harun Masiku
Hingga hari ini, KPK masih belum mengetahui jejak tersangka kasus dugaan suap PAW, Harun Masiku. KPK bahkan dikritisi banyak pihak lantaran lamban menangkap caleg dari PDIP tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri langsung mengklarifikasi penilaian terhadap institusinya tersebut. "Meski belum tertangkap, tapi perkara ini terus berjalan. Bahkan, kami sudah memeriksa 16 saksi sejauh ini. Jadi tidak benar kalau dibilang KPK tidak pro aktif mencari tersangka Harun," ujar dia.
Baca Juga: Lamban Tangkap Harun Masiku, Kinerja KPK Mulai Dikritisi
3. KPK mengaku sudah menggeledah tiga tempat untuk kasus Harun Masiku
Ali Fikri menjelaskan, upaya apa saja yang sudah dilakukan KPK untuk mengejar dan mencari tahu di mana Harun sekarang berada.
"KPK sudah menggeledah tiga tempat untuk mengembangkan kasus ini. Kami sudah menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU, kami juga menggeledah rumah dinas Wahyu, serta sempat menggeledah apartemen Harun Masiku dan mencari bukti elektronik," tandas dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb