Wanita di Agam Curhat Minta Keadilan Kasus Pencabulan Anaknya

Agam, IDN Times - Video berdurasi 4 menit 54 detik yang mengisahkan seorang perempuan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, berinisial RH mencurahkan isi hati atas kasus pencabulan yang menimpa anak kandungnya.
Dalam rekaman video yang viral itu, ia pun mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Basung yang membebaskan pelaku pencabulan, mantan suaminya atau ayah kandung dari anaknya yakni BS. Video itu pertama kali diunggah ke akun Tik Tok milik RH
Dari informasi yang dihimpun, sidang perkara itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian serta Kamil Ardiansyah. Pada sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Namun pada sidang putusan yang dibaca pada 26 Juli 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas.
1. Dimingi hingga mendapat ancaman

RH bilang, perbuatan mantan suaminya itu dilakukan sejak putrinya masih duduk di bangku TK hingga kelas empat Sekolah Dasar (SD). Hubungan badan terlarang keduanya terjadi saat anaknya duduk di bangku kelas 2 hingga kelas 4 SD. Saat melakukan perbuatan itu, putrinya diiming-imingi baju lebaran hingga ancaman.
"Berdasarkan laporan dari anak, perbuatan itu dilakukan di rumah orangtuanya (terdakwa). Dijanjikan baju lebaran, tapi sampai sekarang baju lebaran itu tidak ada. Juga di bawah ancaman. Kata si anak, ayahnya mengancam kalau bunda akan dibunuh (kalau melapor). Bahkan pisau sudah penah diletakkan di lehernya," kata RH melalui sambungan ponsel, Rabu (16/82023) malam.
2. Sudah bercerai

Menurut RH, antara dirinya dengan terdakwa sudah tidak ada lagi hubungan alias bercerai. Proses perceraian dilakukan pada 2021. Meski demikian, antara keduanya tidak ada melakukan gugatan soal hak asuh anak.
"Hak asuh anak memang tidak diurus. Pisah saja sudah mujur karena orangnya temperamen, KDRT. Bisa pisah saja sudah syukur. Kalau anak lagi ingin sama ayahnya silahkan," ujar RH.
3. Jaksa ajukan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Agam, Sumbar, mengajukan Kasasi atau banding usai vonis bebas dibacakan Majelis Hakim pada 26 Juli 2023. Kepala Kejari Agam, Burhan, menyebutkan bahwa JPU mengajukan kasasi sebagai langkah hukum.
"Kami mengajukan Kasasi. Sudah dikirim memori Kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk disampaikan ke Mahkamah Agung," kata Burhan
Kasi Intel Kejari Agam, Irwan Marbun menambahkan, upaya hukum yang bisa diambil saat ini memang hanya di tingkat Kasasi. Pasalnya, putusan pengadilan memvonis bebas terdakwa.
"Karena keputusan bebas, upaya hukum lanjutan Kasasi. Kami menunggu sidang nanti di Mahkamah Agung. Harapannya di Mahkamah Agung bisa terbukti, sama-sama kita pantau nantinya," ujar Irwan Marbun.
Berkaitan dengan vonis bebas ini, menurut Irwan bukan berarti dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lemah. Hakim katanya memiliki pertimbangan sendiri dalam menilai perkara.
"Keputusan hakim memvonis bebas terdakwa harus dihormati. Kami yakini terbukti, cuman beda pertimbangan Hakim. Mereka memiliki pertimbangan sendiri untuk menilai perkara dan patut dihormati," tutup Irwan Marbun.
4. Narasi lengkap curhatan sang ibu

Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hari nurani anda, pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah
Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku. Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022.
Penyidik menaikan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan tiba-tiba di kejaksaan. Dan, tiba di Kejaksaan pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penutut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tetapi, setelah anda (hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan bapak bebaskan. Dimana hati nurani anda, pak? Dimana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya.
Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini. Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan sau tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku.