Tolak Vaksin, Warga Padang Diancam Tak Kebagian Bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Hendri Septa, menerbitkan surat edaran berisi tentang sanksi bagi warga yang tidak mengikuti program vaksinasi COVID-19.
Merujuk pada salinan surat edaran bernomor 6422/DKK-PDG/IX/2021, empat poin yang mendapat sorotan di antaranya menegaskan tentang sanksi terhadap yang tak mengikuti program vaksinasi.
1. Terancam tak dapat bansos dan sekolah tatap muka
Pada poin empat dalam surat edaran itu menegaskan setiap warga Padang yang tidak mengikuti vaksin COVID-19, ditunda mendapat jaminan sosial atau bantuan sosial. Termasuk penundaan pelayanan lainnya.
Siswa yang tak menolak mendapat vaksinasi pun tak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Mereka diharuskan tetap mengikuti pembelajaran online.
Warga yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 namun menolak, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
2. Kejar target pencapaian vaksin
Wako Padang, Hendri Septa menegaskan, pihaknya mempercepat target vaksin, mengingat pencapaian hingga saat ini dinilainya masih relatif rendah.
"Kita berharap dan optimis dalam sepekan ke depan Insya Allah dengan segala upaya, bisa mengejar capaian vaksinasi minimal 52 ribu warga lagi," kata Hendri, Kamis (23/9/2021).
3. Sudah melakukan sosialisasi
Menurut Hendri lagi, pihaknya telah berupaya melalui sosialisasi, edukasi, dan menjadikan syarat belajar tatap muka dengan para peserta didik, khususnya tingkat SMP sederajat.
"Alhamdulillah, para murid SMP sederajat di Kota Padang sudah mulai vaksinasi COVID-19. Vaksinasi ini dilakukan untuk anak berusia 12-17 tahun. Semoga ini terus berlanjut dan berjalan sesuai harapan,” tutupnya.