100 Orang di Kota Jambi Kena Sanksi Akibat Melanggar PPKM
Sebuah minimarket di Jambi juga ikut didenda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Selama empat hari pengetatan PPKM Level 4 dan penyekatan wilayah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Jambi berhasil memberikan sanksi denda kepada 100 orang dan satu mini market.
Sanksi diberikan setelah Satgas COVID-19 melakukan patroli pengawasan dan penindakan sejak pengetatan PPKM Level 4 berlaku di daerah tersebut.
Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama
1. Kena denda Rp50 ribu
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyampaikan, 100 orang yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda senilai Rp50 ribu.
"Uang denda disalurkan ke BPPRD Kota Jambi," kata Mustari, Jumat (27/08).
Baca Juga: 7 Bulan Vaksinasi COVID-19, Baru 18,62 Persen Warga Sumsel Divaksin