TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

100 Orang di Kota Jambi Kena Sanksi Akibat Melanggar PPKM

Sebuah minimarket di Jambi juga ikut didenda 

Satgas penanganan COVID-19 Kota Palu memberi sanksi denda kepada pelaku usaha di Kota Palu yang melanggar pengetatan PPKM.

Jambi, IDN Times - Selama empat hari pengetatan PPKM Level 4 dan penyekatan wilayah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Jambi berhasil memberikan sanksi denda kepada 100 orang dan satu mini market.

Sanksi diberikan setelah Satgas COVID-19 melakukan patroli pengawasan dan penindakan sejak pengetatan PPKM Level 4 berlaku di daerah tersebut.

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

1. Kena denda Rp50 ribu

Sidang Pelanggar Protokol Kesehatan. IDN Times/Dok. Zainul

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyampaikan, 100 orang yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda senilai Rp50 ribu.

"Uang denda disalurkan ke BPPRD Kota Jambi," kata Mustari, Jumat (27/08).

2. Satu mini market juga kena denda

IDN Times / Hilmansyah

Pihaknya juga memberikan sanksi denda senilai Rp5 juta kepada satu minimarket di kawasan Danau Sipin, karena membiarkan pengunjung masuk tanpa memakai masker.

"Itu sesuai laporan masyarakat. Kita temukan orang belanja tanpa menggunakan masker dan karyawan di sana tidak mengingatkan," kata Mustari.

Baca Juga: 7 Bulan Vaksinasi COVID-19, Baru 18,62 Persen Warga Sumsel Divaksin

Berita Terkini Lainnya