100 Orang di Kota Jambi Kena Sanksi Akibat Melanggar PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Selama empat hari pengetatan PPKM Level 4 dan penyekatan wilayah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Jambi berhasil memberikan sanksi denda kepada 100 orang dan satu mini market.
Sanksi diberikan setelah Satgas COVID-19 melakukan patroli pengawasan dan penindakan sejak pengetatan PPKM Level 4 berlaku di daerah tersebut.
1. Kena denda Rp50 ribu
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyampaikan, 100 orang yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda senilai Rp50 ribu.
"Uang denda disalurkan ke BPPRD Kota Jambi," kata Mustari, Jumat (27/08).
Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama
2. Satu mini market juga kena denda
Pihaknya juga memberikan sanksi denda senilai Rp5 juta kepada satu minimarket di kawasan Danau Sipin, karena membiarkan pengunjung masuk tanpa memakai masker.
"Itu sesuai laporan masyarakat. Kita temukan orang belanja tanpa menggunakan masker dan karyawan di sana tidak mengingatkan," kata Mustari.
3. Ketaatan masyarakat patuhi aturan PPKM meningkat
Walau sudah ada penindakan kata Mustari, rata-rata pelaku usaha sudah menjalankan instruksi pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi.
"Ketaatan masyarakat meningkat. Ada indikator taat instruksi pemerintah, apalagi mendengar penegakan hukum tidak tebang pilih," tutupnya.
Baca Juga: 7 Bulan Vaksinasi COVID-19, Baru 18,62 Persen Warga Sumsel Divaksin