100 Orang di Kota Jambi Kena Sanksi Akibat Melanggar PPKM

Sebuah minimarket di Jambi juga ikut didenda 

Jambi, IDN Times - Selama empat hari pengetatan PPKM Level 4 dan penyekatan wilayah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Jambi berhasil memberikan sanksi denda kepada 100 orang dan satu mini market.

Sanksi diberikan setelah Satgas COVID-19 melakukan patroli pengawasan dan penindakan sejak pengetatan PPKM Level 4 berlaku di daerah tersebut.

1. Kena denda Rp50 ribu

100 Orang di Kota Jambi Kena Sanksi Akibat Melanggar PPKMSidang Pelanggar Protokol Kesehatan. IDN Times/Dok. Zainul

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyampaikan, 100 orang yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda senilai Rp50 ribu.

"Uang denda disalurkan ke BPPRD Kota Jambi," kata Mustari, Jumat (27/08).

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

2. Satu mini market juga kena denda

100 Orang di Kota Jambi Kena Sanksi Akibat Melanggar PPKMIDN Times / Hilmansyah

Pihaknya juga memberikan sanksi denda senilai Rp5 juta kepada satu minimarket di kawasan Danau Sipin, karena membiarkan pengunjung masuk tanpa memakai masker.

"Itu sesuai laporan masyarakat. Kita temukan orang belanja tanpa menggunakan masker dan karyawan di sana tidak mengingatkan," kata Mustari.

3. Ketaatan masyarakat patuhi aturan PPKM meningkat

100 Orang di Kota Jambi Kena Sanksi Akibat Melanggar PPKMKepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari memberikan keterangan terkait penegakan aturan pengetatan PPKM (IDN Times)

Walau sudah ada penindakan kata Mustari, rata-rata pelaku usaha sudah menjalankan instruksi pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi.

"Ketaatan masyarakat meningkat. Ada indikator taat instruksi pemerintah, apalagi mendengar penegakan hukum tidak tebang pilih," tutupnya.

Baca Juga: 7 Bulan Vaksinasi COVID-19, Baru 18,62 Persen Warga Sumsel Divaksin

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya