TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sumbar Anggarkan Insentif Nakes di APBD Perubahan 2021  

Perubahan APBD 2021 juga untuk menutupi gaji dan tunjangan

Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) ke dalam APBD Perubahan 2021.

Keputusan itu disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar tentang Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS, Kamis (2/9/2021) kemarin.

"Arah kebijakan belanja pada kebijakan APBD Perubahan 2021 di antaranya untuk pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat earmark dan harus dialokasikan, di antaranya kekurangan insentif untuk tenaga kesehatan," kata Mahyeldi, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Pemkot Padang Bantah Mendagri Tak Bayar Insentif Nakes

1. APBD Perubahan juga menutupi kekurangan gaji dan tunjangan

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah. (IDN Times/Herka Yanis)

Menurut Mahyeldi, kebijakan ini juga bagian dari memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 dan dampaknya.

“APBD Perubahan 2021 juga diarahkan untuk menutupi kekurangan gaji, kekurangan TPP Dinas Pendidikan tahun 2018, dan kekurangan insentif pajak. Lalu pemenuhan kewajiban Pemprov Sumbar kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta pihak ketiga lainnya yaitu bagi hasil pajak ke daerah, hutang BPJS ASN, dan lain-lain,” ujarnya.

2. Dilatarbelakangi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah. (IDN Times/Herka Yanis)

Mahyeldi menjelaskan, perubahan APBD 2021 dilatarbelakangi oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Menurutnya, perubahan anggaran sudah sesuai Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laju pertumbuhan ekonomi Sumbar yang terkoreksi dari target RKPD 2021 sebesar 4,22 persen, tekanan inflasi pada triwulan II tahun 2021 yang diproyeksikan meningkat dibanding triwulan I, dan realisasi anggaran semester I tahun 2021 yang realisasinya belum maksimal.

“Ada perubahan perubahan kebijakan atau regulasi di tingkat pusat, terutama dalam penerapan Permendagri 90 tahun 2019 beserta pemutakhiran melalui keputusan Menteri dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020. Lalu adanya kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemik COVID-19 dan dampaknya,” kata Mahyeldi.

Baca Juga: KPK Ultimatum Surat Sumbangan Buku Profil Sumbar

Berita Terkini Lainnya