Sumbar Anggarkan Insentif Nakes di APBD Perubahan 2021
Perubahan APBD 2021 juga untuk menutupi gaji dan tunjangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) ke dalam APBD Perubahan 2021.
Keputusan itu disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar tentang Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS, Kamis (2/9/2021) kemarin.
"Arah kebijakan belanja pada kebijakan APBD Perubahan 2021 di antaranya untuk pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat earmark dan harus dialokasikan, di antaranya kekurangan insentif untuk tenaga kesehatan," kata Mahyeldi, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Pemkot Padang Bantah Mendagri Tak Bayar Insentif Nakes
1. APBD Perubahan juga menutupi kekurangan gaji dan tunjangan
Menurut Mahyeldi, kebijakan ini juga bagian dari memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 dan dampaknya.
“APBD Perubahan 2021 juga diarahkan untuk menutupi kekurangan gaji, kekurangan TPP Dinas Pendidikan tahun 2018, dan kekurangan insentif pajak. Lalu pemenuhan kewajiban Pemprov Sumbar kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta pihak ketiga lainnya yaitu bagi hasil pajak ke daerah, hutang BPJS ASN, dan lain-lain,” ujarnya.