TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Padang Panjang Hapus Ratusan Nama dari Daftar Pemilih  

Beberapa nama sudah pindah domisili atau meninggal dunia

Ilustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), menghapus 688 nama dari daftar pemilih yang masih tercatat hingga Agustus 2021. Penghapusan ratusan nama itu sudah disampaikan dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021, Jumat (7/9/2021). 

“Dari 688 pemilih itu, terdiri dari 345 orang laki-laki dan  343 orang perempuan,” kata Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah, Selasa (7/8/2021).

Baca Juga: KPU Validasi Data Pemilih yang Diminta Kemenkes untuk Vaksinasi COVID

1. Ada yang pindah domisili hingga meninggal dunia

https://intermezzo.id

Menurut Okta , rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan hingga Agustus 2021 tercatat ada 39.531 orang. Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 19.396 orang dan 20.135 pemilih perempuan yang tersebar di dua kecamatan dan 16 kelurahan. 

Penghapusan data pemilih itu kata Okta karena pindah domisili keluar dari Kota Padang Panjang, meninggal dunia, dan berubah status dari sipil menjadi TNI-Polri. Data diperoleh dari koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang.

2. Pembaharuan data tak hanya menjelang Pemilu

Dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU diwajibkan untuk melaksanakan PDPB tidak hanya ketika pelaksanaan tahapan pemilu. Oleh karena itu, KPU Kota Padang Panjang terus melakukan updating data pemilih. 

Pelaksanaan updating PDPB berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, di mana pemutakhiran itu dilakukan dengan tiga kegiatan utama. 

"Yakni, penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilh Baru (DPB) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lalu, perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT, serta pencoretan pemilih dalam DPB/DPT yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih,” paparnya.

Baca Juga: KPU Beberkan Alasan Mengapa Anggaran Pemilu 2024 Besar

Berita Terkini Lainnya