TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dihentikan Polisi, DPRD Lanjutkan Hak Angket Gubernur Sumbar

Banmus DPRD Sumbar segera menjadwalkan sidang

Dokumen yang disita Kepolisian resor Kota Padang terkait sumbangan bikin buku menggunakan tandatangan Gubernur Sumbar. IDN Times/Andri NH

Padang, IDN Times - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Hidayat menegaskan, usulan penggunaan hak angket kepada Gubernur terkait kasus surat minta sumbangan buku profil bertajuk 'Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan', tetap akan berlanjut meski Kepolisian Resor Kota Padang sudah menghentikan proses penyelidikan.

Surat bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tertanggal 2 Mei 2021 itu, merupakan bentuk penggalangan dana yang ditujukan ke banyak pihak untuk kepentingan penerbitan buku profil Sumbar.

Baca Juga: KPK Ultimatum Surat Sumbangan Buku Profil Sumbar

1. Tak pengaruhi hak angket

Unsplash/Scott Graham

Tiga fraksi di DPRD Sumbar yaitu Fraksi Demokrat, Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan, serta PKB dan ditambah dengan satu partai yaitu Partai Nasdem, mengajukan usulan penggunaan hak angket.
 
"Kita menghormati apa pun juga yang menjadi keputusan kepolisian, karena memang prosesnya sudah berjalan. Usulan Hak angket tetap akan berjalan," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, Selasa (5/10/2021).

2. Hak angket menghasilkan rekomendasi

(Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumbar Hidayat SS) www.twitter.com/@hidayat3398

Dijelaskan Hidayat, hak angket yang bakal bergulir akan menghasilkan rekomendasi. Namun sebelum itu dirumuskan, DPRD Sumbar akan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dan penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat.
 
“Akan terlihat apakah surat minta sumbangan Gubernur itu berpotensi melanggar peraturan dan ketentuan, terutama terkait dengan tata kelola pemerintahan daerah atau sebaliknya. Itu poin penting dalam pengajuan hak angket," ujar Hidayat.
 

Baca Juga: Beredar Lagi Surat Pembuatan Buku Tanda Tangan Gubernur Sumbar

Berita Terkini Lainnya