Dihentikan Polisi, DPRD Lanjutkan Hak Angket Gubernur Sumbar
Banmus DPRD Sumbar segera menjadwalkan sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Hidayat menegaskan, usulan penggunaan hak angket kepada Gubernur terkait kasus surat minta sumbangan buku profil bertajuk 'Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan', tetap akan berlanjut meski Kepolisian Resor Kota Padang sudah menghentikan proses penyelidikan.
Surat bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tertanggal 2 Mei 2021 itu, merupakan bentuk penggalangan dana yang ditujukan ke banyak pihak untuk kepentingan penerbitan buku profil Sumbar.
Baca Juga: KPK Ultimatum Surat Sumbangan Buku Profil Sumbar
1. Tak pengaruhi hak angket
Tiga fraksi di DPRD Sumbar yaitu Fraksi Demokrat, Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan, serta PKB dan ditambah dengan satu partai yaitu Partai Nasdem, mengajukan usulan penggunaan hak angket.
"Kita menghormati apa pun juga yang menjadi keputusan kepolisian, karena memang prosesnya sudah berjalan. Usulan Hak angket tetap akan berjalan," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Beredar Lagi Surat Pembuatan Buku Tanda Tangan Gubernur Sumbar