Babak Baru Kasus Tewasnya Anak Tertimpa Dinding Pembatas Masjid
Polisi mengupayakan penyelesaian perkara di luar peradilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, menyebut pihaknya mengupayakan proses diversi atau penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan kasus freestyle yang berujung tewasnya Gian Septiawan Ardani (8), bocah tertimpa dinding pembatas Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, beberapa waktu lalu.
"Yang kami lakukan, mengedepankan diversi," kata Dedy Ardiansyah Putra, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga: Buntut Bocah Tewas, Disdik Padang Larang Pelajar SMP Bawa Kendaraan
Baca Juga: Pelajar SMP Penabrak Dinding Masjid Tewaskan Bocah Diamankan
1. Terima informasi berdamai
Menurut Dedy, pihaknya sudah menerima informasi terkait perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku. Meski demikian, belum ada laporan resmi ke kepolisian. Sesuai aturan, proses hukum masih akan terus berlanjut mengingat perkara ini bukan delik aduan.
"Meski sudah berdamai, proses hukum terus berjalan. Nanti dalam proses perdamaian akan menjadi pertimbangan penyidikan untuk menentukan langkah lebih lanjut, apakah layak untuk perkara ini dihentikan melalui diversi atau tetap dilanjutkan,"ujar Dedy.
Baca Juga: Xenia Gepeng Dihantam Babaranjang di Perlintasan KA Tanpa Palang