Buntut Bocah Tewas, Disdik Padang Larang Pelajar SMP Bawa Kendaraan

Menyusul kasus freestyle yang tewaskan bocah saat wudu

Padang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbut) Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

SE itu dikeluarkan menyusul adanya kasus freestyle hingga menabrak dinding pembatas masjid. Seorang anak berusia 8 tahun yang sedang berwudu tewas akibat peristiwa ini.

"Kami akan pertegas aturan ini dan menyampaikan ke para guru melalui surat edaran. Surat edaran ini berisi tentang pelarangan," kata Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, Sabtu (23/9/2023)

Baca Juga: Pelajar SMP Penabrak Dinding Masjid Tewaskan Bocah Diamankan

1. Diantar orangtua atau manfaatkan angkutan umum

Buntut Bocah Tewas, Disdik Padang Larang Pelajar SMP Bawa Kendaraanilustrasi angkutan umum (pexels.com/Ган-Эрдэнэ Булгантамир)

Secara aturan, pelajar SMP seharusnya tidak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah. Mereka harus diantar orangtua atau memanfaatkan angkutan umum.

Menurut Yopi, pelajar SMP yang melakukan freestyle beberapa hari lalu masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. 

"Jarang pakai helm, ugal-ugalan. Masih di bawah umur, tentu saja belum punya SIM," ujar Yopi.

Baca Juga: Pelajar di Padang Tewas Tertimpa Dinding Saat Wudu Terekam CCTV

2. Kecelakaan karena kelalaian orangtua

Buntut Bocah Tewas, Disdik Padang Larang Pelajar SMP Bawa KendaraanShutterstock

Masih banyaknya pelajar yang ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor kata Yopi, tak serta merta menyalahkan pihak sekolah. Fenomena itu juga terjadi karena kelalaian dari orangtua.

“Kita juga tidak bisa menyalahkan pihak sekolah atau guru. Ini semestinya peran orangtua sangat penting. Orangtua memberi kendaraan, kadang siswa ini memakirkan sepeda motornya di luar perkarangan sekolah. Jadi susah juga mengontrolnya," ujarnya.

3. Pelaku bakal menjalani peradilan anak

Buntut Bocah Tewas, Disdik Padang Larang Pelajar SMP Bawa Kendaraangoogle

Kapolresta Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Ferry Harahap, mengungkap pihaknya sudah mengamankan MH, pelajar SMP penabrak dinding pembatas masjid yang menimpa anak berusia 8 tahun bernama Gian Septiawan Ardani saat berwudu.

Insiden itu kata Ferry terjadi pada Senin (19/9/2023) sore di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. MH melakukan freestyle dengan gaya jumping kemudian hilang kendali hingga menabrak dinding pembatas halaman parkir dengan tempat berwudu.

"Sementara diamankan di Polres, namun, masih di bawah kendali orangtua," kata Ferry.

Ferry menjelaskan, MH masih berusia 13 tahun dan pihaknya akan menerapkan peradilan anak sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2012. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa anak yang dapat dipidana harus berusia di atas umur 12 tahun.

"Dalam UU ini aturannya jelas. Anak yang dapat diberikan sanksi tahanan jika usianya di atas 12 tahun, sehingga dalam perlakuannya tentu kami melakukan peradilan anak," tutup Ferry.

Baca Juga: Polisi Pastikan Pengemudi Pajero Putar Arah di Tol Bukan Istri Pejabat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya