Adiknya Dituduh Jadi Bandar, Warga Palembang Tembak Kepala Tetangga

Awalnya pelaku hanya menggertak korban dengan senpira

Palembang, IDN Times - Tim Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku percobaan pembunuhan berinisial H yang menembak kepala korbannya bernama Yayan pada awal September 2023.

Korban masih terbaring di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang karena tembakan senpira yang dilakukan tersangka di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

"Sebagaimana laporan Polsek SU I Palembang pada 6 September 2023 tentang percobaan pembunuhan, kita telah menangkap pelaku utama berinisial H," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga: Karyawan FIF Finance Palembang Bikin 162 Kontrak Fiktik Gadai BPKB

1. Tersangka tembak kepala korban

Adiknya Dituduh Jadi Bandar, Warga Palembang Tembak Kepala TetanggaIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Harryo, kasus ini bermula dari dendam tersangka H kepada korban Yayan yang menuduh adiknya sebagai bandar narkotika. Tuduhan tersebut membuat pelaku kesal dan terhina.

Pada hari kejadian, pelaku mengetahui korban berada di rumah warga bernama Daeng. Tersangka lalu mendatangi TKP dan memaksa masuk ke dalam rumah.

"Dia marah dan mengambil senpi rakitan jenis revolver yang disimpannya lalu mendatangi korban. Tersangka tanpa basa-basi menembak kepala korban," jelas dia.

Baca Juga: Patung Soekarno yang Viral di Banyuasin Ditutup Terpal

2. Korban berangsur membaik di rumah sakit

Adiknya Dituduh Jadi Bandar, Warga Palembang Tembak Kepala TetanggaIlustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Haryyo, tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951.

"Korban dalam kondisi menuju membaik di RS Bhayangkara. Sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruangan HCU. Namun hingga saat ini korban belum bisa diajak berbicara," jelas dia.

3. Tersangka mengaku hanya berusaha menggertak

Adiknya Dituduh Jadi Bandar, Warga Palembang Tembak Kepala TetanggaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka H mengakui telah menembak kepala korban. Menurutnya tuduhan dari korban membuat adiknya mendekam di tahanan setelah ditangkap polisi.

"Dendam, Pak. Kami pernah berkelahi karena dia menuduh adik saya pengedar narkoba sampai adik saya harus ditangkap polisi. Jadi saya cari dia sambil membawa pistol," jelas dia.

H awalnya hanya berniat menakuti korban dengan membawa senpira. Ia mengarahkan senpira tersebut ke kepala korban untuk menakuti. Naas, pelatuk senpira yang sudah terisi peluru terlepas dan memuntahkan peluru ke kepala korban.

"Awalnya cuma menakuti saja. Tetapi malah tertembak dan tepat mengenai kepala," tutup dia.

Baca Juga: Buntut Bocah Tewas, Disdik Padang Larang Pelajar SMP Bawa Kendaraan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya