Pelajar SMP Penabrak Dinding Masjid Tewaskan Bocah Diamankan

Proses hukum akan merujuk ke peradilan anak dan khusus

Padang, IDN Times - Kapolresta Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Ferry Harahap, mengungkap pihaknya sudah mengamankan MH, pelajar SMP penabrak dinding pembatas masjid yang menimpa anak berusia 8 tahun bernama Gian Septiawan Ardani saat berwudu.

Insiden itu kata Ferry terjadi pada Senin (19/9/2023) sore di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. MH melakukan freestyle dengan gaya jumping kemudian hilang kendali hingga menabrak dinding pembatas halaman parkir dengan tempat berwudu.

"Sementara diamankan di Polres, namun, masih di bawah kendali orangtua," kata Ferry, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Pelajar di Padang Tewas Tertimpa Dinding Saat Wudu Terekam CCTV

1. Terapkan sistem peradilan anak

Pelajar SMP Penabrak Dinding Masjid Tewaskan Bocah Diamankangoogle

Ferry menjelaskan, MH masih berusia 13 tahun dan pihaknya akan menerapkan peradilan anak sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2012. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa anak yang dapat dipidana harus berusia di atas umur 12 tahun.

"Dalam UU ini aturannya jelas. Anak yang dapat diberikan sanksi tahanan jika usianya di atas 12 tahun, sehingga dalam perlakuannya tentu kami melakukan peradilan anak," ujar Ferry.

Baca Juga: El Nino dan Hama Tikus Bikin Harga Beras di Padang Panjang Naik

2. Bakal terapkan penanganan khusus

Pelajar SMP Penabrak Dinding Masjid Tewaskan Bocah DiamankanTangkapan layar rekaman cctv detik-detik pelajar di Padang tertimpa dinding beton pembatas saat berwudu. Doc. IDN Times

MH disangkakan telah melanggar pasal 359 KUHP karena kelalaiannya hingga membuat orang lain meninggal. Meski demikian, proses hukum terhadap MH akan merujuk pada peradilan anak dan lewat penanganan khusus.

"Anak ini baru 13 tahun, masih di bawah kendali orangtua. Maka penangananya pun khusus. Kita pakai peradilan anak yang mengatur dia untuk dilindungi," kata Ferry.

3. Belum mengarah ke restorative justice

Pelajar SMP Penabrak Dinding Masjid Tewaskan Bocah DiamankanKongres Advokat Indonesia

Terkait dengan upaya di luar pengadilan alias restorative justice, menurut Ferry sampai saat ini masih belum mengarah ke sana. Proses penanganan perkara sesuai dengan prosedur hukum masih dilakukan, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi, kami mengumpulkan bukti-bukti. Sementara untuk restorative justice belum. Kami tetap melaksanakan pemeriksaan dalam rangka dugaan pertama pasal (359) tadi," tutup Ferry Harahap.

Baca Juga: Pengacara Ingatkan Konten Kreator Tak Mengulangi Kasus Lina Mukherjee

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya