169 Wajib Pajak di Sumsel-Babel Menunggak Rp80 Miliar

Rekening dan aset penunggak pajak diblokir DJP Sumsel Babel

Intinya Sih...

  • Ratusan Wajib Pajak di Sumsel-Babel menunggak pajak senilai Rp80.646.962.054, sehingga DJP melakukan pemblokiran rekening untuk meningkatkan kesadaran WP.
  • Pemblokiran sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023, Pasal 1 ayat 27, untuk pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola lembaga jasa keuangan.
  • Rekening yang diblokir dipastikan tidak akan ada perubahan barang jasa, dan pencabutan pemblokiran akan dilakukan setelah kewajiban perpajakan terpenuhi.

Palembang, IDN Times - Ratusan Wajib Pajak (WP) di Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) menunggak pembayaran pajak, sehingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran rekening.

Berdasarkan catatan Kanwil DJP, total 169 WP Sumsel-Babel menunggak pajak senilai Rp80.646.962.054. Tujuan pemblokiran sebagai bentuk meningkatkan kesadaran WP untuk melunasi utang dan piutang yang belum terselesaikan.

"Pemblokiran rekening sebagai langkah lanjutan setelah dilakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, serta tindakan persuasif kepada WP yang masih memiliki tunggakan pajak. Namun, tunggakan pajak belum terbayar meski sudah dilakukan berbagai upaya," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel, Tarmizi, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: Pengusaha Sembako di Prabumulih Lapor Diperas Pegawai Pajak

1. Pemblokiran WP berpengaruh terhadap polis asuransi

169 Wajib Pajak di Sumsel-Babel Menunggak Rp80 Miliarilustrasi asuransi mobil (investopedia.com)

Pemblokiran rekening WP oleh Kantor DJP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, Pasal 1 ayat 27, tentang pemblokiran sebagai tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak, dikelola lembaga jasa keuangan.

"Termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya," kata dia.

Baca Juga: Larikan Duit Wajib Pajak, ASN di OKI Jadi Calo Pembayaran Pajak 

2. Nilai barang dan jasa WP tak bayar pajak tidak berubah

169 Wajib Pajak di Sumsel-Babel Menunggak Rp80 Miliarbergmantaxandaccounting.com

Selain untuk pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh instansi jasa keuangan, rekening WP yang telah diblokir juga dipastikan tidak akan ada perubahan barang jasa.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak mengalami perubahan selain penambahan jumlah atau nilai," timpalnya.

3. Kantor DJP imbau seluruh penunggak WP melakukan pelunasan piutang

169 Wajib Pajak di Sumsel-Babel Menunggak Rp80 MiliarPinterest

Pencabutan pemblokiran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023, Pasal 33, setelah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Sumsel Babel mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

"Ini agar tindakan penagihan tidak dilanjutkan lebih lanjut," jelas dia

Baca Juga: Pemerintah Kantongi Pajak Kripto-Pinjol Rp25,88 T hingga Juni 2024

Topik:

Berita Terkini Lainnya