Pemkot Palembang Hapus Denda PBB Tahun Ini

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang resmi memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.
"Kami menghapuskan denda PBB tahun 2022 untuk masyarakat," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Realisasi Pajak Palembang Belum Capai Target, Baru Rp819 Miliar
1. Pembebasan denda PBB berlaku pajak Rp300 ribu ke bawah
Pembebasan denda PBB tersebut berlaku untuk pemutihan pajak senilai Rp300 ribu ke bawah, dan diberlakukan hingga akhir tahun dengan syarat penghitungan nominal sebelum jumlah pengurangan pajak.
"Misalnya jika pajak PBB senilai Rp700 ribu, maka pemutihan Rp300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap dibayarkan," kata dia.
Baca Juga: Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 Persen
2. Pemutihan denda PBB berdasarkan SK Wako Palembang
Namun Herly menyampaikan, penghapusan denda atau pemutihan PBB setelah tahun 2022 belum dapat dipastikan akan terus berlaku.
"Untuk 2023 belum dapat dipastikan, karena itu semua menunggu dari Surat Keputusan Wali Kota," timpalnya.
3. Persentase masyarakat Palembang menunggak bayar PBB capai 15 persen
Berdasarkan data rekapitulasi BPPD Palembang, persentase masyarakat yang dikenakan denda PBB karena keterlambatan pembayaran atau menunggak, mencapai 10 hingga 15 persen dari keseluruhan kategori.
"Dengan adanya pemutihan ini diharapkan memenuhi target PBB yang ditetapkan Rp264 miliar," kata dia.
4. PAD Palembang November 2022 baru Rp907 miliar
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang hingga awal November 2022 sudah mencapai Rp907 miliar, atau 84,03 persen dari target Rp1,08 triliun.
"Dari kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Palembang tahun ini tercapai atau bisa terlampaui," jelasnya.
Baca Juga: Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar