TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cukai Rokok Naik 10 Persen, Pengamat Sumsel Sebut UMKM Bisa Hancur

Kenaikan cukai rokok tertinggi hingga 80 persen

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik hingga 10 persen mulai tahun depan. Menurut Pengamat Kebijakan Publik Sumsel, Bambang Haryo, keputusan pemerintah itu akan berdampak pada ekonomi masyarakat dan bisa menghancurkan pelaku UMKM.

"Bahkan bisa berpengaruh terhadap peningkatan kemiskinan dan generasi stunting di Indonesia," kata dia, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Suporter Boikot Pertandingan Sriwijaya FC-Persiraja Aceh Sore Ini

Baca Juga: Palembang Masuk Musim Hujan, Pemkot Keruk Drainase dan Anak Sungai

1. Mayoritas warga menjadikan rokok sebagai bahan pokok

Ilustrasi cukai rokok. (IDN Times/Indiana Malia)

Kenaikan CHT mengakibatkan harga rokok yang sangat tinggi sejak 2019 ke 2023, dengan rata-rata kisaran di angka sekitar 50 persen, dan harga jual paling tinggi mencapai 80 persen. Kenaikan itu berdampak terhadap 70,5 persen total penduduk pria di Indonesia atau sekitar 97 juta orang.

"Karena mayoriras ini sudah menjadikan rokok sebagai kebutuhan pokok dan bahkan ada istilah 'lebih baik tidak makan daripada tidak merokok', karena merokok adalah salah satu yang tertinggi untuk penghilang stres menurut mereka dan bahkan beberapa ahli," jelasnya.

Padahal menurut Bambang, CHT rokok Indonesia pernah menjadi negara kunjungan wisata asing terbesar di Dunia pada zaman Kolonial Belanda. Wisatawan menikmati produksi rokok Indonesia yang tidak ada di negara lain.

"Para wisatawan bisa merasa rileks atau segar kembali saat berada di Indonesia karena rokok kita," kata dia.

2. Jumlah pajak yang dibebankan terhadap perokok sudah tinggi

ilustrasi ekonomi (IDN Times)

Kemenkeu semestinya mengerti jika jumlah pajak yang sudah dibebankan kepada perokok sudah sangat besar. Yakni 73 persen dari harga rokok yang terdiri 60 persen cukai rokok, 10 persen PPN, dan 3 persen pajak daerah.

"Padahal penerimaan cukai rokok saja satu tahunnya sudah sangat besar, sekitar Rp200 triliun di 2022 dan naik dari Rp164 Triliun di 2019. Pemasukan negara Ini sangat besar, padahal belum termasuk PPN dan pajak daerah, lho, masih kurangkah membebani masyarakat?" timpalnya.

Baca Juga: 10 Ribu Warga Palembang Ikut Aksi Bela Palestina

Berita Terkini Lainnya