Pura-pura Minta Antar Pulang, Perempuan Ini Malah Merampok

Musi Banyuasin, IDN Times - Kurang dari 1x24 jam saja tim Penyengat Tuja Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di simpang Paruh.
Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, Jalan areal kebun sawit Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Empat pelaku yang berkomplot dalam curas ini adalah yakni Arifin (26), Indra Pertama (21), YO (16), dan Vivi Febriani (24) warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya. Vivi merupakan istri dari pelaku Arifin.
1. Jebak korban dengan berpura-pura minta antar pulang
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Nirwan Haryadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban Ade Kurniawan (21) warga Kelurahan Bayung Lencir, Muba.
"Awalnya pelaku Vivi mengajak korban bertemu dan berpura-pura minta antar ke rumahnya dari dusun Simpang Pauh menuju ke Desa Pandan Sari. Mereka melewati jalan kebun warga," ujarnya.
Baca Juga: Briptu Suci Darma Dilaporkan ke KPAI Soal Tuduhan Kekerasan Psikis
2. Mendadak minta setop di tengah kebun
Saat di tengah jalan, korban minta berhenti dan datanglah tiga orang laki-laki bersama pelaku Arifin. Mereka langsung mengeluarkan senjata tajam.
"Saat itu pelaku Yo menodongkan pisau dan pelaku Setiyono menodongkan pedang ke arah korban," jelasnya.
Pelaku lantas meminta dompet, handphone, dan kunci kontak sepeda motor serta meminta pin ATM yang ada di dalam dompet. Lalu pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang.
3. Korban berjalan mengesot cari pertolongan warga
"Kemudian pelaku Yo pergi menggunakan sepeda motor dan membawa ATM untuk menarik uang. Sekitar 10 menit kemudian, ia kembali dan para pelaku meninggalkan korban dalam keadaaan tangan dan kaki masih terikat," jelasnya.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengngesot menuju ke arah jalan desa, hingga akhirnya tali yang mengikatnya terlepas sendiri.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Korban lantas membuat laporan perampokan terhadap dirinya ke Polsek," tutupnya.
Baca Juga: Seorang Polisi di Muratara Sumsel Cabuli Anak Tetangga Usia 5 Tahun