Aneh, Mantan Napi di OKU Punya SKCK dan Ikut Pilkades

Polres dan PN sudah mengganti surat yang baru

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Pelaksanaan seleksi pemilihan kepala desa di sejumlah wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), memasuki tahapan verifikasi berkas. Baru-baru ini ditemukan seorang Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) merupakan mantan narapidana.

Seorang bakal calon di OKU tersebut berinisial Pul. Ia dikabarkan lolos pemberkasan persyaratan untuk mendaftar sebagai Cakades di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Baca Juga: Brigadir J Rencananya Diwisuda 23 Agustus Sebagai Sarjana Hukum

1. Pernah tersandung kasus pencurian sawit

Aneh, Mantan Napi di OKU Punya SKCK dan Ikut PilkadesIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lolosnya pemberkasan Pul di wilayah tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya dari informasi yang berhasil dihimpun, pria tersebut pernah tersandung kasus pidana pada 2021 lalu terkait pencurian kelapa sawit milik PT Minanga Ogan.

Dari enam pelaku komplotan pencurian kelapa sawit kala itu, Pul termasuk salah satu dari tiga orang yang berhasil ditangkap Polsek Lubuk Batang pada 4 Juni 2021 lalu. Pul diduga tidak jujur kepada Polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja jika dirinya pernah terjerat pidana.

Baca Juga: Sindikat Mafia Tanah di Banyuasin Terbongkar, Mantan Kades Terlibat

2. Polres OKU langsung tarik kembali SKCK yang bersangkutan

Aneh, Mantan Napi di OKU Punya SKCK dan Ikut PilkadesIlustrasi sidik jari (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Polres OKU dan PN Baturaja pun kecolongan karena mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan yang menyatakan bahwa Pul tidak pernah terlibat pidana. 

Kasat Intelkam Polres OKU, AKP Hendry Antonius menegaskan, pihaknya sudah menarik SKCK awal milik Pul dan menggantinya dengan SKCK baru.

“Sudah ditarik lagi. Karena dia memberi keterangan palsu jadi diganti. Kita sebutkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman,” ujar Hendry.

3. PN akui ada kesalahan sistem dan segera evaluasi

Aneh, Mantan Napi di OKU Punya SKCK dan Ikut Pilkadeselegantthemes.com

Humas PN Baturaja, Ferdinaldo mengaku, belum mendapat informasi secara keseluruhan mengenai hal tersebut. Namun dia mengakui bahwa memang sudah ada informasi mengenai hal itu.

"Yang pasti keluarnya surat dari PN soal yang bersangkutan (Pul) tidak pernah dipidana itu dari sistem. Pertama ada surat permohonan, selanjutnya SKCK, dan ada surat pernyataan bahwa dia tidak pernah dipidana," ujarnya. 

Kemudian data itu dimasukkan ke aplikasi PN. Setelah dimasukkan, data-datanya kemudian diproses. Setelah itu baru diketahui apakah yang bersangkutan pernah terpidana atau tidak. 

"Dari sana sistem menyatakan bahwa yang bersangkutan ini bukan orang yang terpidana. Saya juga tidak tahu kenapa sistemnya bisa begitu,” bebernya.

Ferdi menambahkan, hal ini menjadi pembelajaran bagi mereka. Sebab setelah ditunjukkan bukti pernah terpidana, pihaknya kemudian mengecek kembali melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Setelah kami cek ternyata memang ia terpidana. Tetapi bukan terdakwa pertama. Ia terdakwa kedua dalam petikan putusan itu. Tentu ini jadi bahan pembelajaran kami juga ke depannya,” tutupnya.

Baca Juga: Bupati Banyuasin Askolani Jelaskan Soal Kasus dengan Mantan Istri Siri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya