Minta Cabut Moratorium, 5 Kecamatan di Lahat Ajukan Pemekaran

Datangi pemprov kedua kalinya bahas Kabupaten Kikim Area

Palembang, IDN Times - Lima kecamatan di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Suumsel), mengajukan pemekaran untuk menjadi kabupaten baru. Kelima wilayah tersebut adalah Kikim Timur, Kikim Tengah, Kikim Barat, Kikim Selatan, dan Kecamatan Pseksu. Langkah pemekaran wilayah tersebut dilakukan untuk mengejar pemerataan pembangunan dan mewujudkan daerah otonomi baru (DOB).

"Tercatat luas calon kabupaten baru Kikim Area sebesar 1.494,41 kilometer dengan cakupan 89 desa. Total penduduknya saat ini mencapai 102.160 jiwa," ungkap Ketua Presidium DOB Kikim Area, Chozali Hanan, Selasa (16/3/2021).

1. Kembali temui pimpinan wilayah untuk dukung cabut moratorium

Minta Cabut Moratorium, 5 Kecamatan di Lahat Ajukan PemekaranGubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Langkah mewujudkan pembentukan kabupaten Kikim Area ini telah dilakukan sejak tahun 2004 lalu, hanya saja sempat terhenti karena moratorium di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lalu pada masa pemerintahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, akses pemekaran wilayah masih juga ditunda.

Chozali sempat membicarakan pemekaran ini setahun lalu dengan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya. Ia terus mendorong agar pemerintah daerah memberikan masukan ke pemerintah pusat untuk pencabutan moratorium. 

"Tadi bertemu dengan Bapak Gubernur, beliau bilang tidak ada alasan tak mendukung pembentukan Kabupaten Kikim Area. Sebab ditujukan sebagai percepatan pembangunan di daerah Sumsel secara umum maupun Kabupaten Lahat dan Kikim Area pada khususnya. Beliau sangat antusias sekali mendukung terbentuknya Kabupaten Kikim Area," beber dia.

Baca Juga: Perjuangan DOB Kikim Area Sumsel Jadi Kabupaten Terhalang Moratorium

2. Kikim Area dianggap sudah penuhi syarat DOB

Minta Cabut Moratorium, 5 Kecamatan di Lahat Ajukan Pemekaransejarah negara

Tokoh Masyarakat Kikim Area, Ridwan Effendi mengungkapkan, pihaknya yakin pemerataan pembangunan dapat segera dilakukan. Menurutnya, Kikim Area merupakan wilayah yang memiliki hasil bumi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi.

"Kabupaten Lahat pun mendukung pemekaran ini. Insya Allah tidak ada permasalahan lagi. Tinggal tunggu moratorium pusat," ungkap dia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2014, salah satu syarat pemekaran wilayah selain persetujuan pemerintah daerah, yakni daerah yang akan dimekarkan memiliki lima kecamatan.

"Dari segi persyaratan sudah dipenuhi. Mudah-mudahan bisa segera terbentuk," ujar dia.

3. Kikim sudah diajukan lama sebagai kabupaten baru

Minta Cabut Moratorium, 5 Kecamatan di Lahat Ajukan PemekaranIlustrasi Peta Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Ridwan menjelaskan, Kabupaten Kikim Area tergabung dengan sejumlah calon kabupaten baru di Sumsel. Kabupaten tersebut adalah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Empat Lawang, dan Muratara. Namun hingga saat ini tiga wilayah yang menjadi DOB.

"Dibanding daerah yang sudah dimekarkan, Kikim Area lebih dulu memberi usulan. Namun karena beberapa pertimbangan hal itu tertunda," jelas dia.

Ridwan kembali mengatakan, pihaknya melayangkan usulan dan akan menyusun dokumen sesuai arahan Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel. Tujuannya agar diusulkan di rapat paripurna saat moratorium dibuka.

"Sekarang diusulkan kembali untuk mendapatkan dukungan Gubernur dan DPRD Sumsel karena kabupaten sudah mengusulkan," jelas dia.

4. Herman Deru setuju dorong DOB Kikim Area

Minta Cabut Moratorium, 5 Kecamatan di Lahat Ajukan PemekaranGubernur Sumsel Herman Deru, saat tiba di Puskesmas Gandus (IDN Times/Rangga Erfizal)

Herman Deru menjelaskan, dirinya mendukung pemerataan pembangunan di Sumsel termasuk dengan cara pemekaran wilayah. Menurutnya, pembentukan kabupaten baru diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan agar lebih mudah dan dijangkau. Dirinya menjanjikan akan mendukung dan mempermudah proses administrasi yang dibutuhkan daerah baru.

"Saya lihat Kikim Area ingin melakukan pemekaran karena keinginan pelayanan kepada
masyarakat. Oleh sebab itu, saya tentu mendukung hal ini. Dukungan diberikan dalam bentuk surat yang sudah ditindaklanjuti di Kemendagri terkait permintaan untuk mempercepat rencana ini," tutup mantan Bupati OKU Timur tersebut.

Baca Juga: DPD RI Dorong Pembahasan Renah Indojati sebagai Daerah Otonomi Baru 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya