Warga Palembang Gagal Selundupkan 71 Ribu Benih Lobster

Palembang, IDN Times - Seorang warga Palembang berinisial RA gagal menyelundupkan 71.250 benih lobster atau benur senilai Rp7,5 miliar. RA tertangkap Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim).
RA membawa ribuan benih lobster jenis mutiara dan pasir menggunakan mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor BG 1766 OJ, dan keluar dari pintu tol Keramasan Palembang setelah menempuh perjalanan dari Lampung.
Baca Juga: Penyelundupan Benur Diprediksi Ancam Populasi Lobster
1. Kantor Bea Cukai gagalkan penyelundupan 71 ribu benur
Petugas Bea Cukai Sumbagtim menggagalkan penyelundupan saat pemeriksaan, Sabtu (30/7/2022) kemarin.
“Setelah diperiksa, kami mendapati 71.150 ekor benur yang disimpan dalam kantong plastik dalam 15 kotak gabus sintetis," ujar Pelaksana pemeriksa Bea Cukai Sumbagtim, Tri Budi Utomo, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan 517.000 Benur Terbesar di Indonesia
2. Pelaku RA diketahui menjadi orang suruhan
Bea Cukai langsung membawa RA untuk diperiksa. Hasilnya, benur dibawa RA dari Pulau Jawa dan melintas di Lampung untuk diselundupkan ke luar negeri. RA merupakan orang suruhan untuk mengantarkan benih lobster tersebut ke kawasan Pelabuhan Tanjung Api Api (TAA) di Banyuasin.
“Kami masih mendalami siapa penampungnya. Tersangka mengaku bahwa ini akan dibawa ke luar negeri. Tujuannya ke mana itu masih didalami," kata dia.
3. Benih lobster akan dilepaskan di Lampung
RA sudah dibawa ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel) untuk diperiksa lagi dan bakal menghadapi persidangan.
"Barang bukti akan dilepaskan bersama karantina ikan dan Polda Sumsel agar benur-benur tersebut tidak mati. Pelepasan dilakukan di Lampung," tandasnya.
Baca Juga: Kurir Pembawa 98.620 Benih Lobster Ditangkap di Palembang