Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PETRI Palembang: Masker Scuba dan Buff Hanya Bisa Tangkal Debu

Ilustrasi pakai masker (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Ketua Perhimpunan Tropik Infeksi Indonesia (PETRI) cabang Palembang, dr. Harun Hudari, mengimbau warga tak lagi menggunakan masker berbahan scuba atau buff, seperti yang pernah disampaikan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Menurut analisa kedokteran spesialis penyakit dalam ini, masker scuba atau buff memiliki lapisan lebih tipis. Bahkan masker scuba ataupun buff mempunyai jaringan atau pori-pori kain yang sangat longgar.

"Bahan scuba dan buff lebih cocok digunakan sebagai anti debu, bukan untuk mencegah penularan virus corona. Partikel debu ukurannya agak besar. Berbeda dengan partikel dari COVID-19 yang sangat kecil sekali. Lebih kecil dari ukuran debu," katanya, Minggu (20/9/2020).

1. Masker kain tiga lapis lebih efektif bagi kesehatan

pixabay.com

Harun menerangkan, masyarakat awam atau seseorang bukan pasien kasus COVID-19, idealnya mengenakan masker berbahan kain dengan tiga lapisan. Karena lebih maksimal dan efektif mencegah masuknya partikel-partikel virus melalui saluran pernapasan.

"Masker kain tiga lapis itu terdiri dari kain di bagian depan, lalu bagian tengahnya bisa diselipkan tisu atau kain tipis. Kemudian di bagian belakangnya ada kain lain," terang Harus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin (RSMH)Palembang.

2. Sarankan masker bedah hanya untuk tenaga medis

ilustrasi pakai masker (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain berguna lebih efektif, jelas Harun, masker tiga lapis pun sangat mudah untuk dibersihkan. Cukup direndam ke dalam air deterjen minimal 15 menit dan atau paling lama 1 jam, maka sudah ampuh untuk membunuh partikel virus yang menempel di masker tersebut.

"Sedangkan masker bedah disarankan hanya digunakan oleh tenaga medis. Karena persediaannya terbatas, selain karena masker bedah tidak bisa berkali-kali dipakai. Kalau masker kain tiga lapis bisa dicuci, jadi masyarakat bisa menghemat pengeluaran untuk beli masker," jelasnya.

3. Anjuran pemakaian masker bertujuan untuk melindungi diri

Perwali nomor 27 tahun 2020 mengenai kewajiban protokol kesehatan (IDN Times/Humas Pemkot Palembang)

Menyoal kebijakan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020, Harun mendukung langkah tersebut. Baginya pemakaian masker di area publik dan saat ke luar rumah wajib didukung oleh masyarakat.

"Karena pemakaian masker memang sangat dianjurkan, tujuannya untuk melindungi diri sendiri dan orang yang lain di sekitar kita dari penyebaran virus, dan itu sangat efektif," timpal dia.

4. Imbau masyarakat hentikan pakai masker di leher atau di bawah dagu

Pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia juga mengimbau warga Palembang bisa menghentikan kebiasaan menempel masker di leher. Sikap tersebut baginya sama saja melalaikan anjuran pemerintah. Jika memang harus melepas masker pada saat berbicara atau makan, lebih baik disimpan ketimbang diturunkan ke leher atau di bawah dagu.

"Karena bisa saja ada partikel-partikel virus yang menempel. Maka ayo kita hentikan kebiasaan menempelkan atau menggantung masker di leher," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us