Pemkot Palembang Siapkan Rp7 Miliar Ganti Rugi Flyover Simpang Sekip

Beberapa lahan dan rumah warga sudah diganti pemerintah

Palembang, IDN Times - Pembangunan infrastruktur flyover Simpang Sekip Palembang mulai menunjukkan progres. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah mengganti rugi lahan yang terkena imbas pembangunan, termasuk ganti rugi perumahan warga.

"Sudah kita laksanakan dan masih berproses. Ganti rugi ini untuk lahan yang kena dampak, nilainya sekitar Rp7 miliar," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Litbang Palembang, Harrey Hadi, Rabu (9/6/2021).

1. Gunakan dana sharing Pemprov Sumsel

Pemkot Palembang Siapkan Rp7 Miliar Ganti Rugi Flyover Simpang SekipWako Palembang, Harnojoyo, tinjau titik pembangunan fly over Palembang (IDN Times/Istimewa)

Pembangunan flyover Simpang Sekip sejatinya dimulai Maret 2021. Namun karena persoalan pembebasan lahan, pengerjaan bakal terlaksana awal Juni 2021. Kendati demikian, Pemkot Palembang optimis tender pembangunan proyek berjalan lancar.

"Untuk kesiapan dana sementara Rp20 miliar dari APBD 2021, dengan dana sharing bersama Pemprov," kata dia.

2. Pembebasan ganti rugi lahan masih berjalan

Pemkot Palembang Siapkan Rp7 Miliar Ganti Rugi Flyover Simpang SekipWako Palembang, Harnojoyo, tinjau titik pembangunan fly over Palembang (IDN Times/Kominfo Palembang)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel turut menganggarkan dana pembebasan lahan sekitar Rp50 miliar. Sedangkan Pemkot Palembang menyiapkan dana Rp20 miliar.

"Saya tidak tahu persis berapa persil yang dibebaskan dalam pembangunan ini. Cuma sekarang masih berjalan," timpalnya.

3. Sebanyak 23 persil lahan sudah diganti rugi

Pemkot Palembang Siapkan Rp7 Miliar Ganti Rugi Flyover Simpang SekipAhmad Bastari Yusak, Kepala Dinas PUPR Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agusti)

Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak menambahkan, ada 88 persil yang bakal dibebaskan terkait flyover Simpang Sekip. Yakni 71 persil dilakukan oleh Pemprov Sumsel dan 17 persil lagi dilakukan Pemkot Palembang.

"Pemkot bebaskan lahan dari Basuki Rahmat sampai arah PTC, dan ruas jalan provinsi dari lampu merah sampai arah PTC. Untuk yang dibayarkan ganti rugi sebanyak 23 persil dan sisanya dilakukan sesegera mungkin ke rekening masing-masing, tanpa ada potongan apa pun," tandas dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya