Mal dan Minimarket Palembang Diminta Angkut Sampah Sendiri Tahun Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan Peraturan Wali Kota atau Perwali mengenai pengangkutan sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Perwali itu bakal menjadi turunan Peraturan Daerah (perda) Palembang tahun 2015.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Alex Fernandus mengatakan, poin dalam Perwali itu nantinya menghentikan layanan angkut sampah oleh pihaknya untuk mal, minimarket dan hotel.
"Penetapannya mulai 2021, semua pasar dan komersil harus mengangkut sampah sendiri ke TPA. Perwali soal ini sedang dalam proses," katanya, Kamis (22/10/2020).
1. Tidak layani jasa angkut sampah di pusat perbelanjaan, area bisnis dan mini market
Alex menuturkan, Perwali pengangkutan sampah rumah tangga langsung ke TPA berisikan ketentuan-ketentuan sistem angkut sendiri. Yakni pusat perbelanjaan atau mal, area bisnis seperti hotel, minimarket dan pasar tradisional.
"Semua harus buang sampah sendiri ke TPA, tidak ada layanan angkut," tuturnya.
Baca Juga: Mengunjungi TK Junjung Birru Palembang, Bayar SPP Pakai Sampah!
2. Sebut semua pihak mampu mengolah sampah jadi limbah bermanfaat
Alex menjelaskan, petugas kebersihan bakal tak lagi mengangkut sampah secara komersial di lapangan. Ia juga mendorong pihak yang dimaksudkan di atas, sudah memiliki atau menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pemilahannya.
"Sebenarnya mereka bisa melakukan pengolahan sampah, seperti pasar tradisional, di sana banyak sampah sisa sayur dan buah, bisa diolah untuk membuat Eco Enzim," sambung dia.
3. Kebutuhan ideal kendaraan angkut sampah sebanyak 200 unit
Dengan demikian, DLHK hanya akan fokus untuk pengangkutan sampah masyarakat dari TPS ke TPA. Saat ini, lanjutnya, dari 90 armada pengangkut sampah milik DLHK Palembang, sebanyak 40 persen digunakan pihak pasar dan komersil.
"Sebenarnya kebutuhan kendaraan idealnya 200 unit. Setelah Perwali selesai diproses, kita akan sosialisasikan," ujarnya.
4. Tegaskan sampah liar merupakan tanggung jawab bersama
Alex menerangkan, jika sesuai prosedur dalam rancangan Perwali, DLHK memiliki tugas mengangkut sampah dari TPS ke TPA, bukan termasuk sampah liar yang biasa terlihat di pinggiran jalan.
"Penegasannya, sampah liar adalah tanggung jawab bersama. Tapi banyak masyarakat malah menempatkan sampah di TPS milik DLHK," tandas dia.