Lapak Pedagang Sapi Bakal Dipasang Stiker Antisipasi PMK

Stiker Rumah Potong Hewan (RPH) menjamin daging aman

Palembang, IDN Times - Pedagang daging di sejumlah pasar tradisional Palembang bakal dipasangi stiker dari Rumah Potong Hewan (RPH). Stiker itu menjadi tanda jika daging yang dijual telah mendapat keterangan sehat dari dokter hewan dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan (DPKP)

"Stiker untuk mengetahui daging yang dijual dari RPH atau tidak, dan menjamin kelayakan konsumsi serta menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak," ujar Kepala DPKP Palembang, Sayuti, Senin (13/6/2022).

1. PMK membuat pendapatan penjual daging menurun

Lapak Pedagang Sapi Bakal Dipasang Stiker Antisipasi PMKKepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang, Sayuti (IDN Times/Dokumen Kominfo Palembang)

Penerapan pemasangan stiker dilakukan agar masyarakat dan konsumen yang sempat khawatir dengan kondisi kesehatan hewan potong, bisa mengonsumi daging dengan rasa aman.

"Kami pun tidak bisa mengelak jika temuan PMK di Palembang dan Sumsel masih terjadi dan membuat pendapatan penjual daging menurun," kata dia.

Baca Juga: Warga Palembang Diimbau Beli Sapi yang Punya Surat Sehat

2. Jumlah hewan terkena PMK di Palembang belum dapat dipastikan

Lapak Pedagang Sapi Bakal Dipasang Stiker Antisipasi PMKIlustrasi ternak sapi, hewan yang paling rawan terinfeksi PMK. (IDN Times/Dok. Pribadi)

Sebelumnya dari hasil sidak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama DPKP di beberapa RPH, masih ditemukan sapi ternak terkena PMK. Seperti di kawasan Kertapati.

"Soal angka pasti kami juga belum menjumlahkan semua, karena datanya terus berubah. Bisa saja sapi yang sakit hari ini sembuh, atau besok ada sapi lain yang justru kena PMK," timpalnya.

Baca Juga: Waduh, 1.000 Ekor Lebih Hewan Ternak di Palembang Terpapar PMK

3. Sapi yang dipotong di RPH dijamin sehat

Lapak Pedagang Sapi Bakal Dipasang Stiker Antisipasi PMKIlustrasi hewan ternak (IDN Times/dokumen pribadi)

Meski masih ada temuan PMK di Palembang, dirinya memastikan jika sapi yang sudah dipotong di RPH sudah aman dan layak konsumsi. Masyarakat pun diminta tidak perlu khawatir.

"Sapi yang dipotong di RPH itu diawasi sebelum dan sesudah di piring, jadi pengawasannya dua kali oleh dokter hewan," jelas dia.

4. Daging sapi yang diedarkan harus lulus uji anta mortem dan post mortem

Lapak Pedagang Sapi Bakal Dipasang Stiker Antisipasi PMKPetugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)

Setiap sapi ditampung di kandang sementara minimal 1x24 jam. Selama sapi beristirahat, dokter hewan mengawasi dan memeriksa kesehatan secarnaya menyeluruh.

"Jika lulus uji anta mortem dan post mortem, maka barulah daging ini bisa diedarkan di pasar," tandasnya.

Baca Juga: Hewan Kurban Wajib Karantina 14 Hari Sebelum Diperdagangkan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya