TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apriyadi Jabat Plh Bupati Muba, Ini Alasan Deru Belum Tunjuk Pj 

Apriyadi juga diminta mempersiapkan kandidat Sekda Muba

(Gubernur Sumsel Herman Deru saat melantik Apriyadi menjadi PLH Bupati Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi, berakhir pada 22 Mei 2022 kemarin. Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muba pada Minggu (22/5/2022) malam.

Deru mengeluarkan SK Gubernur Sumsel bernomor: 366/KPTS/I/2022 untuk mengisi kekosongan jabatan. Ia pun menunjuk Apriyadi sebagai Plh yang sebelumnya menjabat Sekda Muba.

Baca Juga: Akhiri Jabatan 10 Tahun, Beni Sampaikan Terima Kasih ke Warga Muba

1. Tugas Plh persiapan usulan Sekda Muba

(Gubernur Sumsel Herman Deru saat melantik Apriyadi menjadi PLH Bupati Muba) IDN Times/Istimewa

"Sembari mempersiapkan administrasi persiapan pelantikan Pj Bupati Muba, saya menyerahkan SK Plh Bupati Muba ke Apriyadi," ujar Deru.

Plh Bupati Muba akan mempersiapkan usulan Pj Sekda Muba agar bisa bekerja lebih maksimal. "Jadi Plh Bupati akan mempersiapkan usulan Pj Sekda Muba," tegasnya.

2. SK Mendagri sudah menunjuk Apriyadi sebagai Pj

(Gubernur Sumsel Herman Deru saat melantik Apriyadi menjadi PLH Bupati Muba) IDN Times/Istimewa

Deru menerangkan pihaknya masih memproses penunjukkan Pj Bupati. Sebab menurutnya, butuh persiapan baik secara SDM maupun administrasi.

"Berdasarkan SK dari pusat menunjuk saudara Apriyadi Sekda Muba menjadi Pj Bupati Muba. Namun malam ini saya akan memberikan SK Plh-nya dulu, karena harus dipersiapkan siapa Sekda nanti," jelasnya.

3. Tidak boleh rangkap TAPD dan eksekutor

(Sekda Muba, Apriyadi) IDN Times/Istimewa

Deru menambahkan, tugas Sekda di antaranya sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Apriyadi tidak boleh merangkap menjadi TAPD dan eksekutor. 

"Jadi dia akan diangkat jadi Plh dulu sampai menyesuaikan waktu sampai dilantik jadi Pj, karena tidak ada juga perbedaan kewenangan antara Plh dan Pj," urainya.

Baca Juga: Sekda Apriyadi Ditunjuk Jadi Pj Bupati Musim Banyuasin?  

Berita Terkini Lainnya