TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Video Mesumnya Tersebar, Pria di OI Aniaya Kekasih Sendiri

Tersangka dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur

Tersangka PA saat diamankan di Mapolres OI (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Seorang remaja Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial PA (16) asal Ogan Ilir (OI), diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Satreskrim Polres OI. Tersangka ditangkap atas kasus penganiayaan sekaligus pencabulan terhadap pacarnya berinisial DH (15).

Tersangka emosi dan memukuli korban setelah video mesum keduanya tersebar hingga menjadi perbincangan masyarakat Rantau Panjang OI.

"Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada pertengahan Januari 2022 lalu. Tersangka emosi karena video asusila keduanya tersebar," ungkap Kasi Humas Polres OI, Iptu Abdul Haris, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga: Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri

1. Tersangka emosi dan menganiaya korban

Ilustrasi pencabulan.google

Abdul Haris menjelaskan, keduanya sempat bertemu pada 17 Januari di pinggir jalan Desa Jagolano. Korban melintas menggunakan kendaraannya sehingga tersangka meminta korban untuk berhenti, dan membicarakan persoalan video porno yang tersebar.

Keduanya sempat cekcok hingga membuat tersangka emosi. PH lalu menganiaya kekasihnya tersebut.

"Tersangka menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali, lalu menampar pipi kanan satu kali dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah," jelas dia.

Baca Juga: Bocah Berusia Belasan Diperkosa Bapak Tirinya Selama 3 Tahun

2. Penganiayaan oleh tersangka sempat disaksikan warga

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penganiayaan terhadap korban sempat dipergoki warga hingga sampai ke telinga keluarga. Pihak keluarga mengonfirmasi kejadian kepada korban. Setelah didesak, akhirnya korban mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan tersangka hingga video mesum mereka tersebar.

"Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada tahun 2021 di bangunan sekolah yang berada di kampung mereka," beber dia.

3. Tersangka tetap dipidana meski di bawah umur

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Keluarga korban yang tak terima dengan panganiayaan oleh tersangka, kemudian melaporkan PA ke Mapolres OI. Usai saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul, tersangka PA langsung dijemput dan diamankan di Mapolres OI.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) tentang tindak pidana persetubuhan dan Pasal 80 ayat (1) tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Walaupun masih di bawah umur, proses hukumnya tetap berlanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara," tutup dia.

Baca Juga: Mahasiswi di OKU Sumsel Diperkosa Perampok di Rumahnya

Berita Terkini Lainnya