TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar

AKBP Delizon terima suap saat menjabat Kasubdit Tipikor

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Delizon, resmi menjadi tahanan Mabes Polri sejak 8 Januari 2022 lalu, atau dua pekan sebelum mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba), Herman Mayori, menyebut institusi Polri di Sumsel menerima fee proyek.

Delizon sebenarnya telah dicopot lebih dulu pada Desember 2022, setelah kepolisian menerima informasi ada penerimaan suap dari pengembangan kasus OTT Bupati Muba, Dodi Reza Alex.

"Perlu kami sampaikan dari adanya informasi dalam sidang terdakwa OTT Muba. Informasi ini berkembang ke beberapa permasalahan, di mana ada aliran dana ke oknum Polda itu benar, ada oknum yang menerima," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Mantan Kapolres OKU Timur Diduga Dicopot Karena Terima Fee Rp2 Miliar

1. Mabes Polri telusuri uang yang diterima pejabat Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Supriadi tidak menutupi dana mengalir ke AKBP Delizon, sesuai yang disebutkan terdakwa Herman Mayori sebesar Rp2 miliar. Herman menyebutkan, uang itu diberikan oleh kontraktor Suhandy sebagai Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

"Sejauh ini informasi yang kita dapat baru Delizon yang diperiksa. Bisa saja atasannya kena, kan masih dalam proses hukum. Kita tidak bisa berandai-andai. Kalau dalam pemeriksaan atasannya terlibat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap dia.

2. AKBP Delizon menerima Rp2 Miliar saat menjabat Kasubdit Tipikor

Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Supriadi mengatakan, fee diberikan kepada oknum polisi di Polda Sumsel pada 2020 lalu. Saat itu, ada proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bermasalah. Untuk mengamankan proyek tersebut, kontraktor membayarkan fee agar proyeknya urung diperiksa.

"Jadi saat itu oknum (AKBP Delizon) tersebut merupakan pejabat lama Polda Sumsel, yaitu Kasubdit Tipikor. Kasusnya bukan saat menjabat Kapolres OKU Timur," ungkap dia.

Baca Juga: Polda Sumsel dan Polres Muba Disebut Terima Fee Proyek Dinas PUPR

Berita Terkini Lainnya