TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terjerat Narkoba, Kapolres OKU Timur Pecat Aipda Wahyu 

Kapolres pesan jangan rusak institusi

Polres OKU Timur pecat anggota penyalahguna narkotika (IDN Times/istimewa)

OKU Timur, IDN Times - Kapolres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) AKBP Dalizon memutuskan untuk melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) salah satu bawahannya yang bertugas di Polsek Cempaka yakni, Aipda Wahyudi.

Wahyudi sehari-hari bertugas sebagai Kasium Polsek Cempaka, diketahui telah mencoreng institusi karena terjerat pada kasus narkotika.

"Personel Polri diharapkan tidak melakukan pelanggaran, apalagi kinerja Polri juga selalu menjadi sorotan Masyarakat," ungkap Dalizon menyesali perbuatan bawahannya, Kamis (11/11/2021).

1. Semua dianggap kena imbas perbuatan tersangka

Polres OKU Timur pecat anggota penyalahguna narkotika (IDN Times/istimewa)

Adapun pasal yang dilanggar oleh Aipda Wahyudi yakni, pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 7 ayat (1) huruf (b) pasal 11 huruf (c) dan pasal 21 ayat (3) huruf (a) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Narkoba.

Dalam PTDH ini, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga proses PTDH tersebut dilakukan secara simbolik.

"Imbas dari PTDH ini bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," ujar dia.

2. PTDH dilakukan melalui proses hukum panjang

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Delizon berharap, kasus PTDH hari ini menjadi yang terakhir di lingkungan Polres OKUT. Pasalnya, PTDH adalah proses terakhir dari penindakan terhadap oknum anggota kepolisian yang menyalahi aturan.

Proses PTDH pun membutuhkan waktu yang panjang melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

"Keputusan hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," jelas dia.

Baca Juga: Heli Terbang Rendah dan Hancurkan Toko di OKU Timur, Ini Faktanya

Berita Terkini Lainnya