Terjerat Narkoba, Kapolres OKU Timur Pecat Aipda Wahyu
Kapolres pesan jangan rusak institusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
OKU Timur, IDN Times - Kapolres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) AKBP Dalizon memutuskan untuk melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) salah satu bawahannya yang bertugas di Polsek Cempaka yakni, Aipda Wahyudi.
Wahyudi sehari-hari bertugas sebagai Kasium Polsek Cempaka, diketahui telah mencoreng institusi karena terjerat pada kasus narkotika.
"Personel Polri diharapkan tidak melakukan pelanggaran, apalagi kinerja Polri juga selalu menjadi sorotan Masyarakat," ungkap Dalizon menyesali perbuatan bawahannya, Kamis (11/11/2021).
1. Semua dianggap kena imbas perbuatan tersangka
Adapun pasal yang dilanggar oleh Aipda Wahyudi yakni, pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 7 ayat (1) huruf (b) pasal 11 huruf (c) dan pasal 21 ayat (3) huruf (a) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Narkoba.
Dalam PTDH ini, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga proses PTDH tersebut dilakukan secara simbolik.
"Imbas dari PTDH ini bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," ujar dia.
Baca Juga: Heli Terbang Rendah dan Hancurkan Toko di OKU Timur, Ini Faktanya