Sopir dan Kernet di Palembang Cekoki Miras dan Perkosa Bocah 14 Tahun
Korban diperkosa di mobil dan rumah tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengamankan dua orang pemerkosa gadis di bawah umur berinisial CL (14). Kedua tersangka yakni SO (22) dan JA (15) ditangkap terpisah di kediaman masing-masing.
"Tersangka SO ditangkap di kawasan Jalan Mandi Api Palembang, sementara JA di Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Baru Direspons Usai Viral, Ini Kata Komnas Perempuan
1. Tersangka memperkosa korban di mobil dan rumah
Penangkapan ini menambah catatan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Menurut Suryadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kepolisian, diketahui jika korban sempat diajak pesta miras sebelum diperkosa secara bergiliran.
"Korban diperkosa dalam kondisi mabuk di mobil tersangka dan rumahnya," jelas dia.
Baca Juga: Ayah Kandung di Pali Sumsel Ini Cabuli Anaknya hingga Hamil 5 Bulan