Ayah Kandung di Pali Sumsel Ini Cabuli Anaknya hingga Hamil 5 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pali, IDN Times -Kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung kembali terjadi di Desa Babat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), setelah Polsek Penukal Abab menerima laporan dari Sulina (45), yang tak lain istri dari pelaku Ahmad Rizal (38).
Perbuatan yang tak patut ditiru tersebut terungkap setelah Sulina mengetahui kondisi anaknya, PK (17), tiba-tiba sudah hamil 5 bulan. Setelah ditanya, ternyata yang menghamili korban adalah bapak kandungnya sendiri.
Tidak terima dengan kejadian itu, Sulina melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis, (2/1) lalu, hingga akhirnya pelaku Ahmd Rizal diamankan.
"Setelah kita tangkap tersangka mengakui sudah mencabuli anak gadisnya. Kita akan proses dengan undang-undang perlindungan anak. Tersangka juga dinilai melakukan pencabulan sejak korban berusia 16 tahun," kata Kapolsek Penukal Abab, AKP Alpian, Selasa (7/1).
1. Tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali selama 5 bulan
Menurut Alpian, dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, tersangka sudah melakukan 20 kali pencabulan terhadap anak kandungnya. Hasil penyelidikan mereka, tersangka sudah mencabuli sejak tanggal 9 Juli 2019 hingga terakhir sebelum terungkap pada 31 Desember 2019 lalu.
"Tersangka juga diamankan, untuk selanjutnya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada," kata dia.
2. Tersangka selalu mengancam korban sebelum mencabuli
Alpian mengungkapkan, saat akan mencabuli anaknya, tersangka selalu mengancam korban. Saat korban lagi tidur, tersangka yang merupakan ayah kandungnya sudah ada dikamarnya dan membuka celana korban.
"Setiap tersangka mencabuli, selalu mengatakan ancaman yang sama, seperti 'Awas jangan ngomong dengan mak (Ibu) kau'. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka lalu meninggalkan korban," ungkap Alpian meniru ancaman tersangka.
Baca Juga: Driver Taksi Online di Palembang Tewas Dengan 13 Luka Tusukan
3. Tersangka diancam hukuman Maksimal 20 penjara
Pihak kepolisian sendiri langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menggunakan Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman penjara 20 tahun. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb