Ayah Kandung di Pali Sumsel Ini Cabuli Anaknya hingga Hamil 5 Bulan

Baru terungkap setelah istri tersangka tahu anaknya hamil

Pali, IDN Times -Kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung kembali terjadi di Desa Babat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), setelah Polsek Penukal Abab menerima laporan dari Sulina (45), yang tak lain istri dari pelaku Ahmad Rizal (38).

Perbuatan yang tak patut ditiru tersebut terungkap setelah Sulina mengetahui kondisi anaknya, PK (17), tiba-tiba sudah hamil 5 bulan. Setelah ditanya, ternyata yang menghamili korban adalah bapak kandungnya sendiri.

Tidak terima dengan kejadian itu, Sulina melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis, (2/1) lalu, hingga akhirnya pelaku Ahmd Rizal diamankan.

"Setelah kita tangkap tersangka mengakui sudah mencabuli anak gadisnya. Kita akan proses dengan undang-undang perlindungan anak. Tersangka juga dinilai melakukan pencabulan sejak korban berusia 16 tahun," kata Kapolsek Penukal Abab, AKP Alpian, Selasa (7/1).

1. Tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali selama 5 bulan

Ayah Kandung di Pali Sumsel Ini Cabuli Anaknya hingga Hamil 5 BulanTersangka Pencabulan anak Kandung ditahan Polsek Penukal Abab (IDN Times/Polsek Penukal Abab)

Menurut Alpian, dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, tersangka sudah melakukan 20 kali pencabulan terhadap anak kandungnya. Hasil penyelidikan mereka, tersangka sudah mencabuli sejak tanggal 9 Juli 2019 hingga terakhir sebelum terungkap pada 31 Desember 2019 lalu.

"Tersangka juga diamankan, untuk selanjutnya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada," kata dia.

2. Tersangka selalu mengancam korban sebelum mencabuli

Ayah Kandung di Pali Sumsel Ini Cabuli Anaknya hingga Hamil 5 BulanIDN Times/Sukma Shakti

Alpian mengungkapkan, saat akan mencabuli anaknya, tersangka selalu mengancam korban. Saat korban lagi tidur, tersangka yang merupakan ayah kandungnya sudah ada dikamarnya dan membuka celana korban.

"Setiap tersangka mencabuli, selalu mengatakan ancaman yang sama, seperti 'Awas jangan ngomong dengan mak (Ibu) kau'. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka lalu meninggalkan korban," ungkap Alpian meniru ancaman tersangka.

Baca Juga: Driver Taksi Online di Palembang Tewas Dengan 13 Luka Tusukan 

3. Tersangka diancam hukuman Maksimal 20 penjara

Ayah Kandung di Pali Sumsel Ini Cabuli Anaknya hingga Hamil 5 BulanIlsutrasi/Pexels.com/ Kristin Vogt

Pihak kepolisian sendiri langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menggunakan Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman penjara 20 tahun. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya