TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung 2 Malam Beruntun

Tersangka ketahuan saat istrinya pura-pura tidur

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial TS (30) dibawa ke Mapolrestabes di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), karena mencabuli anak sendiri yang masih di bawah umur. Korban berinisial AA (6) dicabuli oleh tersangka, Selasa (2/2/2021) lalu.

"Perbuatan cabul ayah terhadap anak kandungnya terungkap setelah istri korban memergoki saat pura-pura tidur. Ia melihat sang suami sedang melakukan aksi cabulnya ke anak mereka," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Layani Seks Threesome, Pasutri di Palembang Ditangkap Polisi

1. Tersangka mengakui perbuatannya

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Edi, tim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka. TS tidak membantah dan mengakui semua perbuatan di hadapan tim PPA. Dirinya langsung ditahan usai dimintai keterangan.

"Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali pada dua malam berbeda pada 1 dan 2 Februari, di rumahnya kawasan SU II Palembang," jelas Edi.

2. Istri tersangka pergoki kasus pencabulan

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan saksi Y (29), istri tersangka sekaligus ibu korban, sudah menaruh curiga sejak 1 Februari. Anaknya sempat berteriak di malam hari. Pada malam kedua, saksi mulai berpura-pura tidur untuk melihat perbuatan suaminya.

Ketika perbuatan tersangka terbongkar, saksi Y dan tersangka TS sempat berdebat. Y tidak terima anaknya dilecehkan, apalagi oleh bapak kandungnya sendiri. Dari pengakuan TS, ia tergoda sehabus merantau dan pergi bekerja ke luar kota.

"Tersangka mengaku khilaf karena telah mencabuli anaknya sendiri. Namun perbuatannya tetap melanggar hukum," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatan tersebut, tersangka TS terancam 15 tahun penjara. Ia dikenakan pasal perlindungan anak, dan harus mendekam di tahanan Polrestabes Palembang hingga sidang digelar.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 dan atau Pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tim telah mengamankan barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian," tutup dia.

Baca Juga: Oknum Guru ASN di Lubuk Linggau Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Berita Terkini Lainnya