TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selamat! KPU Tetapkan 75 Caleg DPRD Sumsel Terpilih, Ini Daftarnya

KPU Sumsel menangkan gugatan di MK

IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua gugatan dari sejumlah partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) pada 7 Agustus lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Sumsel lewat rapat pleno di Ballroom Mahameru, Hotel Swarna Dwipa, Senin (12/8).

"Rapat pleno ini kami harapkan sesuai dengan apa yang diinginkan. Semoga para caleg dapat dapat amanah. Kami bersyukur hasil gugatan yang kami terima, sudah diputus oleh MK," ujar Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana saatmembuka Rapat Pleno penetapan Caleg terpilih, Senin (12/8).

1. 26 Perkara gugatan parpol dan caleg di Sumsel tak dikabulkan MK

IDN Times/Rangga Erfizal

Kelly mengungkapkan, semua permohonan dari 26 perkara yang dilaporkan oleh parpol dan caleg ke MK, tidak ada yang dikabulkan dan dimemenangkan KPU Sumsel. Jadi, putusan pleno yang dilakukan oleh KPU Sumsel hari ini berlandaskan hukum yang tetap tidak dapat diganggu gugat lagi, sebagai langkah akhir. 

"Alhamdulilah rapat pleno sudah berakhir. Artinya kami selanjutnya akan menyerahkan bukti putusan ke Menteri Dalam Negeri sebagai laporan sudah dilaksanakannya pleno," jelas Kelly, yang juga dihadiri 12 perwakilan parpol

2. 75 Caleg terpilih akan segera dilantik

IDN Times/Rangga Erfizal

Kelly melanjutkan, dari hasil pemilihan caleg DPRD Sumsel, didapati 75 caleg terpilih dari 10 daerah pemilihan (dapil), yang akan dilantik pada akhir bulan September mendatang.

"Kami hanya berkewajiban melakukan pelaksanaan Pemilu hingga penetapan. Untuk pelantikan bukan ranah kami, kami serahkan ke Kemendagri dan Provinsi Sumsel," ujar dia.

Baca Juga: Hasil Tindak Pidana Pemilu KPU Palembang Tak Pengaruhi Hasil Pilpres

3. Satu caleg terpilih dari PDIP meninggal dunia

IDN Times/Rangga Erfizal

Hal lainnya, terang Kelly, ada salah satu caleg terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Hasbullah, dari dapil VII (Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang) yang meninggal dunia.

Untuk hal ini, sambungnya, maka KPU Sumsel harus menggantikan posisi Hasbullah dengan caleg yang juga dari PDIP, yang memiliki suara terbanyak nomor dua, yakni menetapkan Sumiati, sebagai peraih suara kedua terbanyak dari PDIP.

"Kami sudah mengklarifikasi ke PDIP, namun kami belum mendapatkan jawaban mengenai kematian Hasbullah. Lalu kami mendapatkan informasi dari lurah setempat, hal itu menjadi acuan kami dalam menentukan pengganti. Maka ditetapkan suara terbanyak kedua Sumiati. Hasbullah diketahui meninggal setelah pemilihan, yang pasti baru-baru ini," terang dia.

Berita Terkini Lainnya