Selamat! KPU Tetapkan 75 Caleg DPRD Sumsel Terpilih, Ini Daftarnya
KPU Sumsel menangkan gugatan di MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua gugatan dari sejumlah partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) pada 7 Agustus lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Sumsel lewat rapat pleno di Ballroom Mahameru, Hotel Swarna Dwipa, Senin (12/8).
"Rapat pleno ini kami harapkan sesuai dengan apa yang diinginkan. Semoga para caleg dapat dapat amanah. Kami bersyukur hasil gugatan yang kami terima, sudah diputus oleh MK," ujar Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana saatmembuka Rapat Pleno penetapan Caleg terpilih, Senin (12/8).
1. 26 Perkara gugatan parpol dan caleg di Sumsel tak dikabulkan MK
Kelly mengungkapkan, semua permohonan dari 26 perkara yang dilaporkan oleh parpol dan caleg ke MK, tidak ada yang dikabulkan dan dimemenangkan KPU Sumsel. Jadi, putusan pleno yang dilakukan oleh KPU Sumsel hari ini berlandaskan hukum yang tetap tidak dapat diganggu gugat lagi, sebagai langkah akhir.
"Alhamdulilah rapat pleno sudah berakhir. Artinya kami selanjutnya akan menyerahkan bukti putusan ke Menteri Dalam Negeri sebagai laporan sudah dilaksanakannya pleno," jelas Kelly, yang juga dihadiri 12 perwakilan parpol
Baca Juga: Hasil Tindak Pidana Pemilu KPU Palembang Tak Pengaruhi Hasil Pilpres