Hasil Tindak Pidana Pemilu KPU Palembang Tak Pengaruhi Hasil Pilpres

Sidang tindak pidana Pemilu 2019 di Kota Palembang

Palembang, IDN Times - Publik mungkin bertanya, bagaimana hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Palembang, ketika semua Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus tindak pidana pemilu dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Palembang.

Hal tersebut, ditenggarai saat proses Pemilu telah terjadi kekurangan 7.210 surat suara. Terlebih, lima Komisioner KPU Palembang tersebut, diduga menghilangkan suara pemilih Palembang.

1. Hasil Pilpres sudah diputus KPU RI

Hasil Tindak Pidana Pemilu KPU Palembang Tak Pengaruhi Hasil PilpresIDN Times/Rangga Erfizal

Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik mengatakan, sekalipun proses Pemilu  2019 di Kota Palembang bermasalah, tapi tetap saja tidak mempengaruhi hasil Pemilu. Itu karena secara hukum hasil Pilpres sudah diputus oleh KPU RI.

"Sidang tindak pidana Pemilu ini tidak mempengaruhi hasil Pilpres. Karena sudah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia, sehingga tidak ada pengaruhnya," kata Taufik.

2. Permasalahan hanya pada PSL

Hasil Tindak Pidana Pemilu KPU Palembang Tak Pengaruhi Hasil PilpresIDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Taufik, saat ini KPU Kota Palembang didakwa telah melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu mengenai PSL di 70 TPS di 5 Kelurahan wilayah Kecamatan IT II Palembang.

"Intinya, karena tidak dilaksanakan rekomendasi PSL ,sehingga timbul hilang hak pilih. Selain Pilpres, juga Pileg tidak ada surat suara. Jadi banyak masyarakat tidak bisa mencoblos," ujar dia.

Baca Juga: Sebelum Pemilu, KPU Palembang Musnahkan 16.525 Surat Suara, Benarkah?

3. Bawaslu belum ketahui ada penolakan PSL dari masyarakat

Hasil Tindak Pidana Pemilu KPU Palembang Tak Pengaruhi Hasil Pilpres

Dalam persidangan, Taufik beberapa kali menjelaskan mengenai duduk permasalahan yang menjerat KPU Palembang, mulai dari rekomendasi yang tidak dijalankan, hingga kurangnya surat suara.

Taufik mengatakan, dari hasil laporan pengawas TPS ke Panwascam Ilir Timur 2, terdapat kekurangan 6.990 surat suara pilpres dan 220 surat suara legislatif. Sehingga 7.210 hak pilih warga yang belum tersalurkan. Namun setelah proses rekomendasi dilakukan, akhirnya PSL hanya dilakukan di 13 TPS karena ada penolakan dari KPPS untuk melakukan PSL

"Bawaslu tidak tahu surat pernyataan tidak akan melaksanakan PSL apakah dari masyarakat, dari KPPS atau ada dorongan dari KPU," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya