Remaja di OKU Timur Sudah 7 Kali Cabuli Bocah, Modusnya Dicekoki Miras
Korban dicabuli dan dipaksa minum miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
OKU Timur, IDN Times - Seorang remaja berinisial NA (19) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres OKU Timur karena melakukan tindak pidana pencabulan. Korbannya adalah tetangga pelaku yang masih berusia di bawah umur 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan korban berada di pinggir jalan dalam pengaruh miras. Setelah didalami, korban sudah mengalami pencabulan dan ditinggalkan oleh pelaku di TKP Desa Rantau Jaya, Belitang Madang Raya.
"Korban melapor ke Unit PPA, lalu kita tindak lanjuti dengan mencari pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, Rabu (4/9/2023).
Baca Juga: Remaja di Pasaman Sumbar Cabuli 20 Anak di Bawah Umur
Baca Juga: Modus Ritual Pengobatan, Guru Ngaji Cabuli Bocah 2 Kali di Musala
1. Korban trauma usai dicabuli pelaku
Selain dicabuli, korban pun dicekoki miras oleh pelaku sebelum diturunkan di jalan. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban sudah tujuh kali dicabuli oleh pelaku.
Menurut Hamsal, korban tertipu bujuk raya pelaku yang mengajak dirinya berhubungan badan.
"Korban mengalami trauma usai dicabuli oleh pelaku," jelas dia.
Baca Juga: Korban Guru ASN SD yang Minta Sodomi Bertambah Jadi 6 Anak