Ratusan Kilo Kikil Berformalin Beredar di Lubuk Linggau
Tersangka menjual kikil berformalin hingga 50 kilo sehari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Polres Lubuk Linggau mengamankan 100 kilogram kikil sapi dan tetelan mengandung formalin dari seorang penjual bernama Eva Yusnita alias Yus (46). Tersangka Eva Yusnita ditangkap setelah warga melaporkan kejanggalan dari aktivitas jual beli kikil sapi.
Usai diselidiki, Unit Pidsus Polres Lubuk Linggau mengamankan tersangka di rumahnya di kawasan Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
"Tersangka ini seorang residivis dan memang pernah tertangkap jual kikil formalin. Setelah keluar penjara lebih dari 8 bulan, ternyata tersangka masih melakukan pekerjaan lamanya. Dari sana akhirnya kita kembali menangkap tersangka," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Warga Sekayu Antusias Berburu Takjil dan Lauk di Pasar Bedug
1. Tersangka sebagai pemasok kikil ke pasar
Tersangka diketahui masih memasok kikil ke pasar-pasar. Saat Ramadan, polisi memeriksa ke sejumlah pasar dan menemukan masih ada makanan berformalin yang dijual.
"Pengungkapan kasus ini juga berawal dari pemeriksaan di pasar-pasar jelang Ramadan. Beberapa kikil pun beredar di masyarakat karena sudah dijual tersangka sebelum diamankan," ujar dia.
Baca Juga: Lokasi Pasar Murah Ramadan di Palembang Sampai 28 April 2022