Polres Banyuasin Gagalkan Penyelundupan 28.200 Benur ke Singapura
Barang bukti benur itu lantas dilepas di perairan Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuasin, IDN Times - Sebanyak 28.200 ekor benih lobster (Benur) asal Provinsi Lampung yang akan diselundupkan ke Singapura, berhasil digagalkan oleh Polres Banyuasin di perairan Sungsang, Sumatra Selatan (Sumsel), Selasa (29/12/2020).
"Dua tersangka berhasil kita tangkap saat hendak menyelundupkan benih lobster sebanyak 28.200 ekor ke Singapura," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Siklus Hidup Benih Lobster atau Benur dan Cara Penanganannya
1. Ada tiga jenis lobster diselundupkan
Menurut Ikang, ada tiga jenis lobster yang akan diselundupkan, yakni lobster jenis mutiara, pasir, dan jarong. Ketiga jenis disimpan dalam lima boks styrofoam saat dilakukan bongkar muat di Dermaga Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.
Polisi yang mendapati informasi penyelundupan, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti beserta tersangka.
"Ini tangkapan terbesar di Sumsel. Kerja sama yang baik dengan masyarakat bisa mengungkap kasus ini," jelas dia.
Baca Juga: Cerita dari Pantai Selatan Banten: Mengambil Tuah dari Bayi Lobster