Polda Sumsel Pastikan Penahanan Wakil Bupati OKU Sesuai Prosedur
Kuasa Hukum Johan Anuar bakal laporkan penahanan ke Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Rencana Kuasa Hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, Titis Rahmawati, yang bakal melapor ke Bareskrim Polri karena merasa kliennya diperlakukan tidak manusiawi, lantaran saat proses penahanan kliennya dalam kondisi sakit.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membantah, bila penahanan itu tanpa pertimbangan. Karena sebelum melakukan penahanan, pihaknya telah memanggil dokter untuk memeriksa kesehatan Johan.
"Kan kondisi kesehatannya diperiksa dulu. Penyidik ada standar lah. Standar itu menentukan sehat atau tidaknya tersangka saat menjalani pemeriksaan," ujar Supriadi, Rabu (15/1).
1. Polda Sumsel sebut Johan Anuar hanya perlu istirahat sebentar untuk memulihkan keadaan
Supriadi mengungkapkan, Johan Anuar hanya perlu istirahat sebentar untuk memulihkan keadaan. Dalam penyidikan itu, pihaknya juga menilai ada beberapa faktor penangguhan yang bisa dilakukan, bila tersangka benar-benar sakit.
"Kan ada orang sakit atau nyakit, kalau nyakit kan periksanya di luar. Walaupun di luar, tetap polisi Polda juga yang memeriksa. Sebab bisa dilihat kalah pura-pura sakit. Dokter kepolisian saya kira netral ya," ungkap dia.
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Terdiam