TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Pastikan Penahanan Wakil Bupati OKU Sesuai Prosedur

Kuasa Hukum Johan Anuar bakal laporkan penahanan ke Polri

Johan digiring penyidik Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times -Rencana Kuasa Hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, Titis Rahmawati, yang bakal melapor ke Bareskrim Polri karena merasa kliennya diperlakukan tidak manusiawi, lantaran saat proses penahanan kliennya dalam kondisi sakit.    

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membantah, bila penahanan itu tanpa pertimbangan. Karena sebelum melakukan penahanan, pihaknya telah memanggil dokter untuk memeriksa kesehatan Johan.

"Kan kondisi kesehatannya diperiksa dulu. Penyidik ada standar lah. Standar itu menentukan sehat atau tidaknya tersangka saat menjalani pemeriksaan," ujar Supriadi, Rabu (15/1).

1. Polda Sumsel sebut Johan Anuar hanya perlu istirahat sebentar untuk memulihkan keadaan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Supriadi mengungkapkan, Johan Anuar hanya perlu istirahat sebentar untuk memulihkan keadaan. Dalam penyidikan itu, pihaknya juga menilai ada beberapa faktor penangguhan yang bisa dilakukan, bila tersangka benar-benar sakit.

"Kan ada orang sakit atau nyakit, kalau nyakit kan periksanya di luar. Walaupun di luar, tetap polisi Polda juga yang memeriksa. Sebab bisa dilihat kalah pura-pura sakit. Dokter kepolisian saya kira netral ya," ungkap dia.

Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Terdiam 

2. Polda Sumsel persilakan tersangka lapor ke Polri

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Supriadi menegaskan, pihaknya mempersilakan bagi Kuasa Hukum tersangka yang akan melaporkan Polda Sumsel ke Propam dan Bareskrim Mabes Polri. Hal itu merupakan hak dari tersangka dan Polda Sumsel hanya bekerja secara profesional.

"Kan penyidik menganggap alat bukti cukup, makanya berani ditahan. Ini (lapor ke Mabes Polri) sama dengan praperadilan, ya silakan," tegas dia.

Berita Terkini Lainnya