TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Lina Mukherjee

Lina Mukherjee akan segera disidangkan

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Penyidik Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menyatakan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee telah lengkap. Penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan, Senin (22/5/2023) mendatang.

"Berkas tahap satu sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Akan diserahkan ke kejaksaan," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinto, Sabtu (20/5/2022).

Baca Juga: Forum Umat Islam Sumsel Pertanyakan Alasan Lina Mukherjee Tak Ditahan

1. Polda Sumsel akan tunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya setelah kasus ini diserahkan ke kejaksaan maka, seluruh perkara akan berada dibawah kewenangan kejaksaan. Pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan berkas yang diserahkan jika ada koreksi.

"Selanjutnya seluruh kewenangan ada di pihak kejaksaaan untuk melakukan pemeriksaan, apa bila ada hal-hal yang harus dilengkapi Surat P 18 dan surat petunjuk P 19," jelas Agung.

2. Lina terancam 5 tahun penjara

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Agung menerangkan, penyidik telah memeriksa tersangka meski tidak dilakukan penahanan. Selain itu juga, beberapa saksi ahli mulai dari ahli bahasa, sosiolog, ITE, hingga ahli pidana, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta memberikan masukan tentang kasus menjerat influencer tersebut.

Lina Mukherjee dijerat dua pasal sekaligus yakni, 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 tentang Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Yang bersangkutan LM juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara," jelas dia

Baca Juga: Lina Mukherjee Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel 

Berita Terkini Lainnya