TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petahana Dilaporkan ke Bawaslu PALI Terkait Dugaan Pelanggaran 

Ada 10 poin yang sedang dikaji Bawaslu Pali

Pelaporan petahana ke Bawaslu Pali (IDN Times/Istimewa)

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Pasangan calon (paslon) petahana nomor urut 2, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau PALI, Heri Amalindo-Soemarjon, dilaporkan ke Bawaslu PALI karena dianggap melakukan kecurangan saat ditetapkan sebagai paslon sebelum cuti.

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum paslon nomor 1, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi. Dari laporan ke Bawaslu PALI itu, setidaknya ada 10 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon petahana.

"Betul dilaporkan, kemarin jam 10.00 WIB. Ada 10 poin laporan. Saat ini kami sedang pelajari, verifikasi ulang, dimediasi dan cari kebenaran. Kalau memang ada pelanggaran akan diproses," ungkap Komisioner Bawaslu PALI dari Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Ardiansyah, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Jelang Undi Nomor Urut Pilkada, Bupati Pali Belum Pulih dari COVID-19

1. Heri-Soemarjon dilaporkan dugaan pelanggaran kewenangan

Bupati Pali, Heri Amalindo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Poin-poin yang dilaporkan itu banyak dilakukan saat Heri Amalindo telah ditetapkan sebagai paslon, tetapi masih menjabat sebagai Bupati. Penetapan calon Heri-Soemarjon agak sedikit mundur lantaran ia baru sembuh COVID-19, sehingga dirinya baru mengambil cuti pada 6 Oktober lalu. Saat itulah Heri diduga banyak mengeluarkan kebijakan seperti halnya kampanye.

"Poin yang dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kewenangan saat menjabat Bupati PALI setelah ditetapkan sebagai calon," jelas dia.

2. Bawaslu Pali masih periksa berkas pelaporan

Pojok Pengawasan Bawaslu Sumsel tetap buka untuk menerima laporan yang masuk (IDN Times/Rangga Erfizal)

Adapun tiga dari 10 poin yang dibeberkan oleh Iwan, salah satunya menandatangani beasiswa pendidikan terhadap 59 mahasiswa. Lalu bantuan COVID-19 berupa mi dengan kemasan bergambar Heri. Ada juga dugaan keterlibatan Kepala Desa yang berpose dengan gestur huruf dua.

"Apakah Heri-Soemarjon akan didiskualifikasi? Tergantung keputusan nanti, pelanggarannya administrasi atau pidana dan lain-lain. Sementara ini belum bisa dipastikan apa pelanggarannya. Kita masih memproses kelengkapan pelaporan moril dan materil. Mungkin besok sudah ada putusan yang kita sampaikan," jelas dia.

3. Paslon petahana dinilai menyalahi wewenang setelah menjadi paslon

Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kuasa Hukum paslon nomor satu, Riasan SH, membenarkan dirinya sudah ke Bawaslu PALI pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. Ia melaporkan petahana yang diduga banyak melakukan pelanggaran. Menurutnya, Heri menggunakan wewenang sebagai Bupati untuk berkampanye setelah ditetapkan sebagai paslon.

"Poin-poin sudah jelas, intinya kita sudah melapor dari 10 poin itu. Paslon nomor 1 memberikan kuasa kepada saya, dan saya pun menjalankan profesi sebagai pengacara," jelas dia.

Riasan kembali mengatakan, ada banyak dugaan pelanggaran kewenangan yang menguntungkan paslon petahana. Padahal setelah ditetapkan sebagai paslon, seorang petahana tidak boleh ambil bagian untuk melakukan kampanye.

"Kami melihat ada upaya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Temukan Dugaan Pelanggaran Pilkada di 2 Kabupaten

Berita Terkini Lainnya