Petahana Dilaporkan ke Bawaslu PALI Terkait Dugaan Pelanggaran
Ada 10 poin yang sedang dikaji Bawaslu Pali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Pasangan calon (paslon) petahana nomor urut 2, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau PALI, Heri Amalindo-Soemarjon, dilaporkan ke Bawaslu PALI karena dianggap melakukan kecurangan saat ditetapkan sebagai paslon sebelum cuti.
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum paslon nomor 1, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi. Dari laporan ke Bawaslu PALI itu, setidaknya ada 10 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon petahana.
"Betul dilaporkan, kemarin jam 10.00 WIB. Ada 10 poin laporan. Saat ini kami sedang pelajari, verifikasi ulang, dimediasi dan cari kebenaran. Kalau memang ada pelanggaran akan diproses," ungkap Komisioner Bawaslu PALI dari Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Ardiansyah, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Jelang Undi Nomor Urut Pilkada, Bupati Pali Belum Pulih dari COVID-19
1. Heri-Soemarjon dilaporkan dugaan pelanggaran kewenangan
Poin-poin yang dilaporkan itu banyak dilakukan saat Heri Amalindo telah ditetapkan sebagai paslon, tetapi masih menjabat sebagai Bupati. Penetapan calon Heri-Soemarjon agak sedikit mundur lantaran ia baru sembuh COVID-19, sehingga dirinya baru mengambil cuti pada 6 Oktober lalu. Saat itulah Heri diduga banyak mengeluarkan kebijakan seperti halnya kampanye.
"Poin yang dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kewenangan saat menjabat Bupati PALI setelah ditetapkan sebagai calon," jelas dia.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Temukan Dugaan Pelanggaran Pilkada di 2 Kabupaten