TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertama di Indonesia, Kekosongan Kekuasaan di Muara Enim

Muara Enim tak punya Bupati, Wabup, dan Sekda hingga 2024

Bupati Muara Enim Juarsah jadi tersangka kasus suap proyek (Dok. Humas KPK)

Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi mengungkapkan, penahanan Bupati Juarsah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadikan Muara Enim sebagai daerah pertama dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang mengalami kekosongan kekuasaan.

Kondisi tersebut terjadi setelah sebelumnya Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani, menjadi terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dilanjutkan Bupati Juarsah yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim ditinggal pensiun.

"Kondisi kekosongan pemerintahan baru pertama di Indonesia. Sehingga ini menjadi keadaan yang berkontribusi untuk dipikirkan bagi ranah pemerintahan. Pengisian kekosongan kepala daerah dalam kondisi seperti ini akan menjadi contoh kasus yang sama jika dapat saja terjadi di daerah lain," ungkap Dedeng Zawawi kepada IDN Times, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Ambil Alih Pimpinan di Muara Enim yang Kosong

1. Plt Sekda terganjal UU untuk jadi Plt bupati

Pakar Hukum Tata Negara Unsri Dedeng Zawawi (IDN Times/istimewa)

Dedeng menilai, Undang-Undang (UU) tidak memberi Plt Sekda untuk memiliki kekuasaan penuh melanjutkan kekosongan. Hal ini mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 201 ayat 11 yang mengatur soal pengisian jabatan kosong pada Bupati atau Wali Kota.

"Idealnya yang ditunjuk sebagai Plt Bupati sementara adalah Sekda yang lebih mengetahui kondisi pemerintahan di sana. Namun sampai saat ini belum ada Sekda definitif," ujar dia.

2. Gubernur harus koordinasi dengan Mendagri soal Plt Bupati

Konferensi Pers Mendagri dan Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dedeng pun menyarankan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru selaku kepala daerah, mengambil sikap dan langkah cepat menentukan siapa Plt Bupati di Bumi Serasan Sekundang. Langkah pertama yang harus dikejar Gubernur adalah mengoordinasi kekosongan kekuasaan dengan Mendagri agar tidak berlarut.

"Saya kira dalam perspektif ketatanegaraan, kekosongan pemerintahan itu tidak boleh terjadi cukup lama. Ranah lain tentang hukum akan diurus KPK menangani kasus itu," jelas dia.

3. Gubernur jadi perpanjangan tangan pusat di daerah

Menteri dalam negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penetapan Sekda Sumsel, Nasrun Umar, sebagai pelaksana harian (Plh) hingga nantinya ada Plt baru, harus mengacu pada putusan Mendagri, sebagaimana Gubernur sebagai kepanjangan tangan pusat di daerah.

Dedeng menilai penunjukan Nasrun dilakukan karena kondisi dalam keadaan tidak terduga. Sebab jika tidak mendesak, Gubernur dapat menunjuk Plt baru. Hanya saja tidak ada kriteria yang pas sesuai UU yang berlaku.

"Dalam UU itu disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan perlu diangkat Penjabat (Pj) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, sampai dengan pelantikan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Jika ada peraturan lain dalam tataran teknis untuk kekosongan jabatan, maka induknya masih mengacu pada ketentuan pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016.

"Bisa juga mengacu peraturan Mendagri atau Surat Edaran Mendagri tentang Plh, masih terkait dengan peraturan yang lebih tinggi sebagai induk peraturannya," jelas dia.

4. Muara Enim tanpa Bupati hingga 2024

Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani dan Bupati Muara Enim 2019-2021, Juarsah (IDN Times/istimewa)

Masa jabatan Juarsah jika mengacu pada hasil yang ditetapkan, maka akan berakhir pada tahun 2023 mendatang. Berdasarkan UU Pilkada dan Pemilu yang baru, proses pemilihan kepala daerah baru akan dilakukan serentak di tahun 2024. Hal itu menyebabkan akan kembali kosong yang harus diisi oleh Penjabat (Pj).

Selama masa jabatan yang tersisa, maka Gubernur harus menetapkan seseorang sebagai Plt. Setelah itu barulah Pj yang mendapat wewenang mengemban amanah sampai ada pimpinan baru terpilih sesuai pasal Pasal 201 ayat (9).

"Ini konsekuensi kalau mau pilkada serentak. Penjabat tetap harus diawasi. Penjabat ditunjuk lewat wewenang Gubernur. Hal-hal penting harus tetap dikontrol, karena ini rentan mencakup waktu 1-2 tahun," jelas dia.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsyah Tersangka Proyek Jalan

Berita Terkini Lainnya